PANTAU LAMPUNG- Enam bulan berlalu sejak polemik izin operasional SMA Swasta Siger ditolak Disdikbud Lampung, ratusan peserta didik masih belum memiliki NISN dan belum terdaftar dalam dapodik. Tidak ada kejelasan dari yayasan, sementara Pemkot Bandar Lampung justru terseret isu kisruh tata kelola keuangan yang membuat nasib para siswa semakin menggantung.
Izin Ditolak, Peserta Didik Tetap Tak Punya NISN
Pasca-penolakan izin operasional oleh Disdikbud Provinsi Lampung, nasib peserta didik SMA Swasta Siger tidak kunjung menemukan titik terang. Hingga kini, mereka belum terdaftar dapodik dan tidak memiliki NISN—dua syarat mutlak bagi keberlanjutan pendidikan.
Disdikbud sebelumnya meminta agar seluruh peserta didik segera dipindahkan ke SMA Swasta legal agar mereka tetap mengikuti kalender pendidikan Lampung. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh yayasan maupun Pemkot Bandar Lampung.
Yayasan Menghilang, Pejabat Pembina Tak Hadir di Publik
Publik juga menyoroti minimnya keterbukaan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Alih-alih menjelaskan situasi, yayasan justru menghilang dari ruang publik.
Dalam pemberitaan yang beredar, Khaidarmansyah sempat menyatakan bahwa permohonan klarifikasi harus ditujukan langsung kepada Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana—yang juga pembina yayasan SMA Siger.
Namun, Eka tidak muncul memberikan penjelasan. Justru Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang tampil mengklarifikasi persoalan tersebut.
Alih-Alih Taat Instruksi Pemprov, Wali Kota Justru Bicara Soal Anggaran
Alih-alih menindaklanjuti instruksi Pemprov Lampung untuk memindahkan peserta didik, Eva Dwiana menyebut rencana menganggarkan Rp10 miliar untuk yayasan yang izinnya ditolak itu.
Seorang legislator bahkan menyindir langkah tersebut sebagai “seperti tidak tahu aturan.”
Sindiran itu muncul setelah kebocoran informasi internal Pemkot yang menyebut adanya aliran dana Rp350 juta ke rekening yayasan—meski Disdikbud telah menolak izin operasional SMA Siger.
Aliran Dana Ilegal dan Masa Depan Peserta Didik yang Semakin Buram
Aliran dana Rp350 juta itu dinilai bermasalah secara hukum karena yayasan tidak memiliki izin operasional.
Seperti ditulis sebelumnya, Pemkot dan yayasan tetap tidak mengindahkan instruksi pemprov untuk memindahkan peserta didik, meski jelas-jelas status sekolah tidak legal.
Sementara itu, Eva Dwiana kembali mengutarakan rencana menganggarkan Rp10 miliar untuk SMA Siger pada APBD 2027. Pertanyaannya: dari mana uangnya?
Kisruh Anggaran Pemkot Bandar Lampung Kian Terungkap
Di tengah persoalan SMA Siger, Pemkot Bandar Lampung justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Banyak sumber internal menyebutkan adanya penggunaan dana di luar aturan.
Contohnya, anggaran dana tak terduga (BTT) senilai Rp6 miliar yang menurut sumber internal habis digunakan untuk kegiatan APEKSI Outlook pada Desember 2025 — sebuah penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan BTT.
Pergantian Kepala BKAD Diduga Memicu Mandeknya DAU
Keputusan Wali Kota mengganti Kepala BKAD definitif, Zakky Irawan, dengan Desti Mega Putri (yang masih Plh) turut memperparah kondisi.
Dampaknya, DAU dari pemerintah pusat sebesar 25 persen dari total Rp76 miliar (sekitar Rp19 miliar) tidak terealisasi.
ASN Pemkot Bandar Lampung kini resah karena Tukin dan honorarium tenaga kontrak terancam tidak cair.
Janji 10 Miliar untuk SMA Siger Dipertanyakan Publik
Mengutip pernyataan Yusuf Mansur yang viral, publik bertanya:
“Dari mana uang Rp10 miliar itu?”
Faktanya:
- janji menggelontorkan Rp5 miliar pasca-kebocoran APBD tak pernah terealisasi,
- kondisi keuangan pemkot sedang bermasalah,
- DAU tersendat,
- peserta didik SMA Siger sudah enam bulan kehilangan kepastian pendidikan.
Semua “janji anggaran” itu tumbang oleh kenyataan bahwa tata kelola anggaran Pemkot Bandar Lampung sendiri tengah bermasalah.***










