PANTAU LAMPUNG- Informasi yang diterima redaksi menyebutkan Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga kembali memberangkatkan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program wisata rohani, meski sebelumnya kegiatan serupa menjadi sorotan tajam DPRD usai meninggalnya Kepala SD Negeri dalam perjalanan tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, keberangkatan rombongan wisata rohani itu diduga berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026. Waktu tersebut dinilai bertepatan dengan akhir pekan, sebagaimana pola perjalanan sebelumnya.
Tujuan Masjid Raya Al Jabbar Bandung
Sumber tersebut mengungkapkan, salah satu tujuan perjalanan wisata rohani itu adalah Masjid Raya Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat. Rombongan disebutkan berangkat dari titik kumpul di kawasan Begadang 5, Kota Bandar Lampung.
“Informasinya berangkat pagi dari Begadang 5. Pesertanya pensiunan ASN,” ujar sumber kepada redaksi, Kamis (6/2/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bandar Lampung terkait kebenaran informasi tersebut.
DPRD Pernah Soroti Anggaran Rp5 Miliar
Sebelumnya, program wisata rohani Pemkot Bandar Lampung telah menjadi perhatian serius DPRD Kota Bandar Lampung, terutama setelah terungkapnya meninggal dunia seorang Kepala SD Negeri saat mengikuti kegiatan tersebut.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bahkan telah memanggil jajaran Pemkot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait program wisata rohani yang menggunakan APBD.
Dalam RDP tersebut, legislator mempertanyakan transparansi dan rincian anggaran yang diajukan secara gelondongan senilai Rp5 miliar.
Asuransi Dinilai Tak Cukup Lindungi Peserta
Selain soal anggaran, DPRD juga menyoroti aspek perlindungan peserta. Dalam rapat terungkap bahwa perjalanan wisata rohani tersebut tidak dilengkapi asuransi jiwa, melainkan hanya asuransi perjalanan.
“Kami menilai ini berisiko, apalagi pesertanya ASN dan pensiunan dengan rentang usia tertentu,” ungkap salah satu anggota DPRD dalam RDP.
DPRD juga menyayangkan adanya ASN aktif yang turut serta, serta berencana mengkaji dasar hukum pelaksanaan wisata rohani agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perspektif Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerah
Secara normatif, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN dan APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 34 UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab atas fakir miskin, anak terlantar, jaminan sosial, serta pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Pasal 298 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan sosial.
Pertanyaan pun muncul, apakah wisata rohani bagi ASN dan pensiunan ASN secara langsung menyasar fakir miskin, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, atau termasuk dalam skema jaminan sosial.
Potensi Konflik Kepentingan
Sejumlah pengamat menilai, wisata rohani yang dibiayai APBD bagi ASN maupun pensiunan ASN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga dugaan maladministrasi, terutama jika tidak disertai dasar hukum yang kuat dan transparansi anggaran.
Hingga artikel ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemkot Bandar Lampung serta instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.***







