PANTAU LAMPUNG- Di tengah duka yang menyelimuti siswa-siswi di NTT, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menuai kritik keras karena mengalokasikan anggaran sangat besar hanya untuk satu sekolah swasta, yakni SMA Siger. Langkah ini dianggap kontroversial, mengingat banyak anak-anak rentan lainnya yang masih membutuhkan dukungan pendidikan dan perlindungan sosial.
Ambisi Tinggi, Fokus Terbatas
Sejak awal, Wali Kota Eva Dwiana telah menyalurkan Rp350 juta untuk SMA Siger. Kontroversi semakin meningkat setelah muncul rencana penggunaan APBD tambahan sebesar Rp5 miliar, dan bahkan diproyeksikan mencapai Rp10 miliar pada tahun 2027, hanya untuk satu yayasan.
Risiko Perluasan Anggaran Masif
Analisis menunjukkan, jika ambisi ini meluas ke seluruh kecamatan, pengeluaran bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Satu sekolah dengan kapasitas sekitar 100 siswa memerlukan dana besar, sehingga membangun SMA Siger di setiap kecamatan akan membebani keuangan daerah secara signifikan.
Pemerataan Pendidikan yang Terabaikan
Sementara itu, pemerintah pusat telah menyediakan sekolah negeri bagi masyarakat luas, dan Pemerintah Provinsi Lampung berencana meluncurkan Sekolah Terbuka yang inklusif, fleksibel, dan adaptif. Ahli pendidikan menilai alokasi besar hanya pada satu yayasan tidak mencerminkan prinsip pemerataan pendidikan.
Alternatif Model Pendidikan Efisien
Pakar pendidikan menyarankan agar Pemkot Bandar Lampung mengadopsi model pendidikan Jawa Barat yang dipelopori Gubernur Dedi Mulyadi. Strategi ini memberdayakan SMA dan SMK swasta yang sudah ada, tanpa perlu membuka sekolah baru, sehingga pemerataan pendidikan lebih optimal dan biaya lebih efisien. Model ini mendapat sambutan positif dari Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung.
Konteks Sosial dan Kemanusiaan
Kasus tragis siswa SD di NTT yang melakukan bunuh diri menjadi pengingat pentingnya fokus pada anak-anak rentan di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di Kota Bandar Lampung. Dengan angka kemiskinan mencapai 6,9% pada 2025, masih banyak keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan dasar anak-anak mereka.
Pertimbangan Hukum dan Regulasi
Wali Kota seharusnya menyesuaikan program pendidikan dengan regulasi yang berlaku. Pemprov Lampung memiliki kewenangan untuk menekan angka putus sekolah sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus anggaran terlalu besar pada satu yayasan berpotensi menimbulkan masalah legalitas dan ketidakefisienan penggunaan APBD.***







