PANTAU LAMPUNG- Keterlibatan Asisten I Sekretariat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, dalam pengurusan aset Yayasan Siger Prakarsa Bunda memicu tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya, yayasan tersebut merupakan badan hukum privat, bukan milik pemerintah daerah. Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan wewenang dan risiko tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger.
Asisten Pemkot Urus Aset Yayasan, Publik Bertanya
Wilson Faisol secara struktural menjabat Asisten I Pemkot Bandar Lampung dan tidak tercatat sebagai pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, ia tampil ke publik sebagai pejabat yang menerima mandat untuk membantu pemenuhan syarat izin operasional SMA Swasta Siger, termasuk urusan aset tanah dan bangunan.
Kondisi ini memantik perhatian publik, terlebih setelah SMA Swasta Siger dinyatakan belum memenuhi syarat perizinan oleh Disdikbud Provinsi Lampung dan tidak terdaftar dalam Dapodik.
“Kami khawatir akan ada aliran anggaran negara dari pos Kesejahteraan Rakyat yang dikendalikan Asisten I, untuk membeli aset bagi yayasan pribadi,” ujar Panglima Laskar Muda Lampung (Pangdam) Misrul, Jumat, 6 Februari 2026.
Dana Publik Mengalir, Kepastian Pendidikan Tak Ada
Pemkot Bandar Lampung diketahui telah mengucurkan anggaran sekitar Rp350 juta untuk menopang kegiatan pendidikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Ironisnya, alokasi dana tersebut tidak berbanding lurus dengan kepastian layanan pendidikan bagi peserta didik.
Menurut Misrul, warga Bandar Lampung justru dirugikan oleh tata kelola anggaran yang tidak transparan.
“Uang ratusan juta sudah keluar, tapi murid dan wali murid tetap tidak mendapat kepastian pendidikan. Sekarang malah Asisten I diminta mengurus aset yayasan. Ini janggal,” tegasnya.
Potensi Intervensi dan Penguasaan Aset
Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi intervensi pejabat Pemkot Bandar Lampung dalam pengadaan aset tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan atas nama pemerintah daerah.
“Kalau aset itu dibeli atas nama yayasan, lalu pejabatnya pensiun, aset itu jadi milik siapa? Ini yayasan pribadi, bukan milik Pemkot,” kata Misrul.
Ia menilai, pengurusan aset yayasan oleh pejabat aktif pemerintah membuka ruang konflik kepentingan yang serius dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Desakan Transparansi dan Audit
Selain potensi pengadaan aset baru, Misrul juga menyoroti kemungkinan pemanfaatan atau pengalihan aset negara berupa gedung atau bangunan untuk kepentingan SMA Swasta Siger. Menurutnya, seluruh sumber aset Yayasan Siger Prakarsa Bunda wajib dibuka ke publik.
“Kalau mau mendirikan yayasan, gunakan uang pribadi. Jangan operasional pakai uang negara, lalu asetnya juga diambil dari negara,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pemeriksa keuangan untuk segera melakukan penelusuran mendalam guna mencegah potensi tipikor dalam relasi Pemkot Bandar Lampung dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
“Ini bukan sekolah milik pemerintah daerah. Dasar hukumnya jelas, akta notarisnya yayasan pribadi. Aparat harus turun tangan,” tutupnya.***








