PANTAU LAMPUNG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan kembali posisi resmi terkait kepemilikan aset SMA Swasta Siger. Pernyataan ini muncul menanggapi opini Gunawan Handoko yang beredar di media pada Kamis, 5 Februari 2026.
Tegas, Aset Harus Milik Yayasan
Thomas menekankan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan SMA Siger untuk operasional pendidikan harus atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penggunaan aset sewa atau pinjam pakai, termasuk fasilitas milik pemerintah, tidak diperbolehkan tanpa izin operasional yang sah.
“Enggak boleh, harus milik yayasan,” tegas Thomas, menolak pernyataan Gunawan Handoko. Pernyataan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, dan PP No. 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan UU Yayasan.
Pinjam Pakai Aset Negeri Harus Ada Izin Resmi
Gunawan Handoko sebelumnya menyatakan bahwa sekolah swasta dapat memanfaatkan gedung milik lain, termasuk aset pemerintah, asalkan ada perjanjian sah dan memenuhi ketentuan berlaku. Thomas menegaskan, penggunaan aset SMP Negeri untuk SMA Siger hanya sah jika sekolah telah memiliki izin operasional resmi dari instansi berwenang dan digunakan untuk tujuan pendidikan yang sah.
Verifikasi Faktual Telah Dilakukan
Sebelumnya, pada konferensi pers Selasa, 3 Februari 2026, Thomas dan stafnya telah menjelaskan hasil verifikasi faktual SMA Siger. Hasilnya menunjukkan bahwa yayasan belum memiliki aset sendiri, sehingga belum bisa memperoleh izin operasional sah.
Dengan tegas, Disdikbud Lampung menegaskan kembali bahwa pemenuhan standar perizinan harus diikuti dengan kepemilikan aset yang jelas atas nama yayasan. Langkah ini untuk melindungi peserta didik dan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai regulasi.***






