PANTAU LAMPUNG- Surat terbuka ditujukan kepada Komisi 4 DPRD Bandar Lampung terkait pernyataan Asroni Paslah yang meminta Disdikbud tetap membolehkan SMA Swasta Siger menggelar kegiatan belajar sambil menunggu yayasan memenuhi persyaratan.
Menurut pengamat kebijakan pendidikan, membiarkan sekolah ilegal beroperasi berisiko tinggi terhadap keamanan peserta didik, integritas institusi, dan penerapan kurikulum.
“Seharusnya sejak berbulan-bulan lalu, Pemkot dan yayasan menyiapkan aset berupa tanah dan bangunan agar peserta didik tidak ditelantarkan. Pembiaran ini jelas berisiko bagi Disdikbud,” ujar Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik.
Kasus SMA Swasta Siger sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan beberapa pejabat dinas pendidikan dan pihak sekolah telah atau akan dipanggil. Unit Perlindungan Anak serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung pun ikut memantau perkembangan.
Hasil verifikasi menunjukkan proses belajar hanya berlangsung 4 jam per hari, jauh di bawah standar kurikulum, dan sebagian guru berasal dari SMP. Kondisi ini berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran disiplin PNS sesuai UU No. 30 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021.
Tak hanya itu, pembiaran sekolah ilegal bisa masuk ranah tindak pidana korupsi, karena SMA Siger menerima hibah besar, berpotensi gratifikasi, dan konflik kepentingan sesuai UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor.
“Pembiaran SMA Siger bukan sekadar masalah izin, tapi menyangkut perlindungan anak, anggaran negara, dan kewajiban hukum. Komisi 4 harus tegas agar aturan ditegakkan,” tegas Panji Padang Ratu, Sekjend DPP Laskar Lampung.
Disdikbud telah berupaya menyalurkan peserta didik ke sekolah legal agar segera memiliki NISN. Namun, yayasan memilih menyalurkannya sendiri, meski belum memenuhi standar hukum dan kurikulum.
DPRD diingatkan bahwa membiarkan kegiatan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berakibat pidana bagi instansi dan pejabat terkait. Surat terbuka ini menuntut tindakan tegas agar peserta didik terlindungi dan hukum ditegakkan.
Redaksi membuka hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.***








