PANTAU LAMPUNG- Polda Lampung dihadapkan pada tantangan besar setelah Disdikbud menolak izin operasional SMA Swasta Siger. Dugaan pelanggaran hukum, penggunaan dana hibah, dan potensi penelantaran anak menjadi sorotan publik. Kapolri menegaskan Polda memiliki wewenang sendiri, bukan di bawah Menteri, sehingga publik menunggu langkah tegas untuk menuntaskan kasus Lex Spesialis ini.
Dugaan Sekolah Ilegal dan Dana Hibah Menggantung di Polda Lampung
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menolak izin operasional SMA Siger karena tidak memenuhi standar kelayakan pendidikan sesuai UU Sisdiknas No. 23 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 36 Tahun 2014. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengakui menerima dana hibah sebesar Rp 350 juta dari Pemkot Bandar Lampung.
“Indikasi penyalahgunaan aset negara dan aliran dana hibah jelas, sementara anak-anak berpotensi ditelantarkan. Polda Lampung harus bertindak cepat,” kata Abdullah Sani, penggiat publik yang melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Lex Spesialis dan Tanggung Jawab Polda Lampung
Kasus SMA Siger masuk kategori Lex Spesialis, sehingga perintah penyidikan harus disahkan langsung oleh Kapolda Lampung. Propam Polda Lampung sebelumnya menegaskan hal ini, menandakan kasus bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Segala bukti sudah di tangan penyidik, dari SP2HP hingga keterangan Disdikbud dan pihak sekolah. Tidak ada alasan menunda tindakan hukum,” jelas Abdullah Sani.
Perlindungan Anak dan Risiko Tipikor
Selain pelanggaran administrasi, kasus ini berpotensi menimbulkan risiko Tipikor, karena penggunaan dana hibah dan aset negara untuk operasional sekolah ilegal. Dugaan penelantaran anak juga menjadi perhatian Unit Perlindungan Anak.
Kapolri Tegaskan Polda Bukan di Bawah Menteri
Kapolri menegaskan Polda memiliki wewenang sendiri dan tidak berada di bawah Menteri, sehingga Polda Lampung memiliki kapasitas hukum untuk menindak dugaan ilegalitas SMA Siger tanpa intervensi eksekutif.
“Polda Lampung harus menjaga integritas dan memutuskan tindakan hukum secepatnya. Damkar tidak bisa mengurus Lex Spesialis ini,” tambah Abdullah Sani.***








