• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 6, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Saksi BPN Akui Regulasi Tak Berlaku, Dakwaan Tanah Natar Disorot

MeldaEditorMelda
Feb 3, 2026
A A
Saksi BPN Akui Regulasi Tak Berlaku, Dakwaan Tanah Natar Disorot
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memunculkan perdebatan mendasar soal legalitas dakwaan. Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum berpotensi batal demi hukum karena disusun menggunakan dasar peraturan yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026) itu memeriksa perkara penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Agenda Pemeriksaan Saksi Ungkap Persoalan Dasar Hukum

Dalam perkara tersebut, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan, serta Theresia sebagai notaris.

BeritaTerkait

No Content Available

Pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan.

Ginda menyoroti penggunaan sejumlah regulasi dalam surat dakwaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

ADVERTISEMENT

Saksi Akui Aturan dalam Dakwaan Sudah Tidak Berlaku

Dalam persidangan, Ginda menanyakan kepada saksi Zulian, pegawai BPN, apakah aturan-aturan tersebut masih berlaku saat ini. Zulian menjawab bahwa ketentuan tersebut telah dicabut.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Bahrul dan Chandra. Ketiganya merupakan pegawai BPN yang saat peristiwa gugatan tercatat sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Langgar Asas Legalitas

Menurut Ginda Ansori, jaksa penuntut umum tetap menggunakan norma hukum yang telah dicabut, termasuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah, yang disebutnya masih tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.

Ia menegaskan, kedua aturan tersebut secara tegas dicabut dalam ketentuan penutup Pasal 208 huruf b dan c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam surat dakwaan merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana,” kata Ginda.

Menurutnya, kekeliruan mendasar tersebut berimplikasi hukum serius karena dapat menyebabkan dakwaan jaksa batal demi hukum atau berpotensi membuat putusan pengadilan menjadi tidak sah.

Perkara korupsi tanah Natar ini pun diperkirakan masih akan menjadi sorotan, terutama terkait ketepatan penerapan regulasi dalam proses penegakan hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: aturan agraria dicabutdakwaan JPU batal demi hukumkasus tanah Kementerian Agamakorupsi tanah Natarsidang korupsi Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

How To Make Real Money Online Gambling

Next Post

Wujud Reintegrasi Sosial, WBP Napiter Kalianda Ikrar Setia kepada NKRI

Related Posts

SMA Siger Harus Miliki Aset Sendiri, Disdikbud Tolak Sewa atau Pinjam Pakai
Bandar Lampung

SMA Siger Harus Miliki Aset Sendiri, Disdikbud Tolak Sewa atau Pinjam Pakai

Feb 5, 2026
Menteri PU Pantau Langsung Kondisi Jembatan Way Bungur, Optimalkan Mobilitas Warga
Berita

Menteri PU Pantau Langsung Kondisi Jembatan Way Bungur, Optimalkan Mobilitas Warga

Feb 5, 2026
Zona Integritas Lapas Kalianda Jadi Langkah Nyata Reformasi Birokrasi
Berita

Zona Integritas Lapas Kalianda Jadi Langkah Nyata Reformasi Birokrasi

Feb 5, 2026
Ketika Pendidikan Dipolitisasi: SMA Siger dan Risiko Pelanggaran Hukum
Bandar Lampung

Pendirian SMA Siger Harus Legal, Panji Padang Ratu Sebut Dana Negara Tidak Boleh Disalahgunakan

Feb 5, 2026
Yayasan Siger Prakarsa Bunda Wajib Penuhi Standar Aset Sekolah untuk Operasional
Bandar Lampung

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Wajib Penuhi Standar Aset Sekolah untuk Operasional

Feb 5, 2026
Bandar Lampung

Dugaan Penelantaran Anak dan Tipikor di SMA Siger Jadi Sorotan

Feb 5, 2026
Next Post
Wujud Reintegrasi Sosial, WBP Napiter Kalianda Ikrar Setia kepada NKRI

Wujud Reintegrasi Sosial, WBP Napiter Kalianda Ikrar Setia kepada NKRI

Thomas Amirico: SMA Siger Harus Penuhi Izin Sebelum Buka KBM

Thomas Amirico: SMA Siger Harus Penuhi Izin Sebelum Buka KBM

Whatever You Need to Find Out About Autoservice

Online Slot Machine Real Money: A Comprehensive Guide

banner 300250

Berita Terkini

  • Casino avec paypal fast secure gaming
  • Luxor Hotel Casino Pyramids Experience
  • Winstar Casino Free Games Play Now
  • Casino Online Paraguay Play Now
  • Zodiac Casino Canada Casino Hub
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In