• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 6, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Pendirian SMA Siger dalam Sorotan Regulasi Pendidikan

MeldaEditorMelda
Feb 3, 2026
A A
Pendirian SMA Siger dalam Sorotan Regulasi Pendidikan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada aspek fundamental pendirian sekolah swasta, yakni keberadaan badan hukum penyelenggara. Berdasarkan penelusuran dokumen dan ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, operasional SMA Siger yang dimulai sebelum terbitnya akta badan hukum memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan regulasi.

SMA Siger Mulai Beroperasi Sebelum Akta Terbit

SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung mulai menyelenggarakan penerimaan dan kegiatan pendidikan pada 9–10 Juli 2025. Sekolah ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didirikan oleh Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Eva Dwiana serta menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Dalam praktiknya, SMA Siger telah melakukan kegiatan operasional pendidikan, termasuk penerimaan peserta didik, meskipun akta notaris badan penyelenggara baru terbit pada 31 Juli 2025. Rentang waktu ini menjadi titik krusial dalam menilai kesesuaian penyelenggaraan SMA Siger dengan regulasi yang berlaku.

BeritaTerkait

Ngotot Lanjutkan SMA Siger, Kebijakan Eva Dwiana Dinilai Abaikan Regulasi

Polemik SMA Siger Dibaca Positif, Asroni Paslah: Fokus Bantu Siswa Kurang Mampu

Permendikbud 36 Tahun 2014 dan Syarat Badan Hukum

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 secara tegas mengatur pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum sekolah swasta menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Dengan demikian, operasional sekolah yang dilakukan sebelum badan hukum terbentuk berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud 36 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena SMA Swasta Siger diketahui menempati aset negara dalam pelaksanaan kegiatan pendidikannya. Penggunaan fasilitas negara oleh sekolah swasta menuntut kepastian hukum yang kuat, baik dari sisi badan penyelenggara maupun perizinan operasional.

Pandangan Disdikbud Provinsi Lampung

Kajian mengenai kewajiban badan hukum ini selaras dengan pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disampaikan kepada penggiat publik Abdullah Sani dalam sebuah diskusi mengenai izin pendirian sekolah.

Dalam pernyataan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa pembentukan badan hukum merupakan syarat awal yang harus dipenuhi sebelum sekolah swasta memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan pendidikan. Tanpa badan hukum, penyelenggaraan pendidikan dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa operasional SMA Siger sebelum terbitnya akta notaris perlu dikaji secara hukum dan administratif.

Implikasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Penyelenggaraan SMA Swasta Siger juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebagai sekolah swasta yang menerima dukungan APBD, kepastian status badan hukum menjadi krusial untuk menjamin transparansi, pertanggungjawaban keuangan, dan perlindungan hak peserta didik.

Tanpa badan hukum yang sah pada saat awal operasional, posisi sekolah, peserta didik, dan pemerintah daerah berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum. Kondisi ini dapat berdampak pada pengakuan administratif peserta didik serta legitimasi kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Badan Hukum Sekolah Swastaizin pendirian sekolahPendidikan Bandar LampungPermendikbud 36 Tahun 2014SMA Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Standar Kurikulum SMA Siger Dipertanyakan, Ini Dasar Hukumnya

Next Post

Disdikbud Tegas: SMA Siger Tak Penuhi Syarat Operasional

Related Posts

Relawan di Dapur dan Angka di Layar: Ironi Program Pendidikan dan Gizi
Bandar Lampung

Relawan di Dapur dan Angka di Layar: Ironi Program Pendidikan dan Gizi

Feb 6, 2026
Ngotot Lanjutkan SMA Siger, Kebijakan Eva Dwiana Dinilai Abaikan Regulasi
Bandar Lampung

Ngotot Lanjutkan SMA Siger, Kebijakan Eva Dwiana Dinilai Abaikan Regulasi

Feb 6, 2026
Polemik SMA Siger Dibaca Positif, Asroni Paslah: Fokus Bantu Siswa Kurang Mampu
Bandar Lampung

Polemik SMA Siger Dibaca Positif, Asroni Paslah: Fokus Bantu Siswa Kurang Mampu

Feb 6, 2026
Dukungan Bersyarat RMD pada SMA Siger, Panji: Jangan Menabrak Aturan
Bandar Lampung

Dukungan Bersyarat RMD pada SMA Siger, Panji: Jangan Menabrak Aturan

Feb 6, 2026
Rapat PI 10% Saat PT LEB Disidang, Kepastian Hukum atau Kepentingan Fiskal?
Bandar Lampung

Rapat PI 10% Saat PT LEB Disidang, Kepastian Hukum atau Kepentingan Fiskal?

Feb 6, 2026
SMA Siger Harus Miliki Aset Sendiri, Disdikbud Tolak Sewa atau Pinjam Pakai
Bandar Lampung

SMA Siger Harus Miliki Aset Sendiri, Disdikbud Tolak Sewa atau Pinjam Pakai

Feb 5, 2026
Next Post
Disdikbud Tegas: SMA Siger Tak Penuhi Syarat Operasional

Disdikbud Tegas: SMA Siger Tak Penuhi Syarat Operasional

Mahasiswa STIKes Baitul Hikmah Ikuti Capping Day sebagai Bekal Moral Profesi

Mahasiswa STIKes Baitul Hikmah Ikuti Capping Day sebagai Bekal Moral Profesi

Atasi Ancaman Open Burning, KKN ITERA Perkenalkan Insinerator Rocket Stove Ramah Lingkungan

Atasi Ancaman Open Burning, KKN ITERA Perkenalkan Insinerator Rocket Stove Ramah Lingkungan

FML Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Desak Audit Independen LPG Subsidi di Lampung

FML Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Desak Audit Independen LPG Subsidi di Lampung

Lapas Kalianda Dorong Kemandirian WBP melalui Budidaya Pokcoy Berkesinambungan

Lapas Kalianda Dorong Kemandirian WBP melalui Budidaya Pokcoy Berkesinambungan

banner 300250

Berita Terkini

  • Free Signup Bonus No Deposit Casino NZ.1
  • Stream Casino Royale Free Now
  • Cashmio Casino Canada Review and Features
  • Elegant Spins Casino Login Fast Access
  • Free Casino Bonus Tips and Tricks
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In