PANTAU LAMPUNG- Sorotan terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Tanggamus kembali menguat. LSM Pro Rakyat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 yang dinilai sarat kejanggalan.
Sorotan Proyek SPAM Tanggamus
LSM Pro Rakyat menilai sejumlah proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus menunjukkan pola anggaran yang tidak wajar. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dihimpun, nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa paket proyek dinilai terlalu berdekatan.
Kondisi tersebut, menurut LSM Pro Rakyat, membuka ruang terjadinya rekayasa harga, pengendalian tender, hingga potensi mark-up anggaran. Apalagi, di lapangan ditemukan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan bahkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Data Pagu dan HPS Dinilai Janggal
LSM Pro Rakyat membeberkan sejumlah paket proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus dengan nilai anggaran yang disorot, di antaranya Pekon Tugu Papak dengan pagu Rp1,5 miliar dan HPS Rp1,499 miliar, Pekon Dadapan pagu Rp800 juta dan HPS Rp799,9 juta, serta Pekon Sri Menganten dengan pagu Rp1,5 miliar dan HPS Rp1,499 miliar.
Selain itu, terdapat proyek di Pekon Karang Agung dengan pagu Rp750 juta, Pekon Kerta Rp200 juta, Pekon Badak Rp1,043 miliar, Pekon Kiluan Negeri Rp1,015 miliar, Pekon Pampangan Rp1,3 miliar, hingga Pekon Padang Ratu dengan pagu mencapai Rp2,6 miliar.
Menurut LSM Pro Rakyat, pola pagu dan HPS yang terlalu “sempit” ini patut diuji secara hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Laporan Resmi ke Kejati Lampung
Pada Senin, 26 Januari 2026, LSM Pro Rakyat secara resmi melaporkan dugaan permasalahan proyek SPAM tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan ini dimaksudkan untuk mendorong Kejati Lampung bertindak lebih tegas dan adil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa penanganan dugaan kasus SPAM di Kabupaten Tanggamus harus dilakukan secara serius dan setara dengan daerah lain.
“Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas. Kasus SPAM di Tanggamus ini harus diproses sama seperti penanganan kasus SPAM di Kabupaten Pesawaran dan Way Kanan. Jangan sampai penegakan hukum terkesan pilih-pilih,” ujar Aqrobin kepada awak media.
Uji Konsistensi Penegakan Hukum
Aqrobin menilai adanya ketimpangan penindakan antar daerah justru memicu kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, konsistensi Kejati Lampung sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., secara khusus menantang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang baru untuk menunjukkan profesionalitas.
“Kami berharap Aspidsus Kejati Lampung yang baru, apalagi memiliki pengalaman bertugas di KPK RI, dapat menunjukkan sikap tegas dan transparan. Penanganan kasus SPAM harus dibuka ke publik karena ini menyangkut uang rakyat,” kata Johan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Sudah saatnya masyarakat peduli dan berani mengawasi pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Desakan Investigasi Mendalam
LSM Pro Rakyat menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong Kejati Lampung melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.









