• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 26, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Unit PPA Polres Pringsewu Tangani Kasus Dugaan Cabul Anak

MeldaEditorMelda
Jan 25, 2026
A A
Unit PPA Polres Pringsewu Tangani Kasus Dugaan Cabul Anak
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Dugaan kasus pencabulan anak di Pringsewu kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MT (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang terdekat korban.

Terduga pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. MT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus Terungkap dari Keluhan Korban

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan anak di Pringsewu ini terjadi pada 2025 dan baru diketahui keluarga pada September 2025.

BeritaTerkait

DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Angka Rendah Bukan Alasan Santai, Lampung Tengah Tetap Gas Perlindungan Anak

“Benar, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak,” ujar Iptu Rosali, Minggu (25/1/2026), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.

Menurut Rosali, kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.

ADVERTISEMENT

Korban Mengaku Diancam Pelaku

Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa rasa sakit tersebut disebabkan oleh perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pencabulan anak di Pringsewu ini tidak hanya terjadi satu kali.

“Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut lebih awal karena mendapat ancaman dari pelaku,” jelas Rosali.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengakuan Tersangka dan Modus Perbuatan

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.

Setelah alat bukti dinilai cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka diamankan. Dalam pemeriksaan, MT mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. Ia juga mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film porno melalui ponselnya,” ungkap Rosali.

Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan memberikan jajan serta meminjamkan telepon genggam agar korban menuruti kemauannya.

Korban Tinggal Bersama Nenek

Kasat Reskrim menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk tersangka. Sementara kedua orang tua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.

“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.

Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Saat ini, MT telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam kasus pencabulan anak di Pringsewu ini, tersangka dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali.

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #Polres Pringsewukejahatan seksual keluargaKekerasan Seksual Anakpencabulan anak di PringsewuPerlindungan Anak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Debat Pilkada ke Realita, Janji Transparansi Eva Dwiana Disorot

Related Posts

Dari Debat Pilkada ke Realita, Janji Transparansi Eva Dwiana Disorot
Berita

Dari Debat Pilkada ke Realita, Janji Transparansi Eva Dwiana Disorot

Jan 25, 2026
LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung
Berita

LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung

Jan 25, 2026
LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025

Jan 24, 2026
Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
Bandar Lampung

Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok

Jan 24, 2026
DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Berita

DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Jan 24, 2026
KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Berita

KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran

Jan 24, 2026
banner 300250

Berita Terkini

  • Unit PPA Polres Pringsewu Tangani Kasus Dugaan Cabul Anak
  • Dari Debat Pilkada ke Realita, Janji Transparansi Eva Dwiana Disorot
  • Online Free Casino Gamings: The Ultimate Overview
  • Cresus casino login accder maintenant
  • LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In