• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 25, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung

MeldaEditorMelda
Jan 25, 2026
A A
LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 85.244,95 hektare milik PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memicu sorotan tajam di Lampung. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal kuat adanya dugaan masalah hukum serius dalam tata kelola tanah negara.

Laskar Muda Lampung (LADAM) menilai keputusan itu membuka kembali tabir panjang dugaan skandal tanah negara yang selama ini nyaris tak tersentuh. Terlebih, lahan HGU tersebut disebut berada di atas tanah negara yang dikuasai Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang.

Tanah Strategis Pertahanan Jadi HGU Korporasi

Fakta bahwa lahan HGU berada di kawasan yang diklaim sebagai aset pertahanan negara memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Bagaimana mungkin tanah strategis milik negara, terlebih yang terkait langsung dengan kepentingan pertahanan, bisa berubah status menjadi HGU korporasi swasta dalam waktu lama.

BeritaTerkait

Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat

Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jawa Timur

Menurut LADAM, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan teknis semata. Ada dugaan kuat bahwa proses penerbitan HGU sejak awal mengandung cacat hukum yang serius dan sistemik.

“Kalau benar tanah itu berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya jelas patut diduga melanggar hukum,” tegas pernyataan LADAM.

ADVERTISEMENT

Dugaan Cacat Yuridis dalam Penerbitan HGU

LADAM menegaskan bahwa HGU merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara yang wajib tunduk pada asas legalitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketika salah satu unsur tersebut bermasalah, maka keputusan itu dapat dinyatakan batal atau dibatalkan.

“Pencabutan HGU ini membuka ruang dugaan kuat bahwa sejak awal penerbitannya telah terjadi pelanggaran hukum,” ujar LADAM.

UUPA dan Larangan Menggerus Aset Negara

Selain UU Administrasi Pemerintahan, LADAM juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.

Jika lahan yang dicabut HGUnya benar berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya berpotensi melanggar UUPA dan mencederai prinsip penguasaan negara atas aset strategis nasional. Bagi LADAM, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas tanahnya sendiri.

LADAM Minta Penegakan Hukum Jangan Setengah Jalan

LADAM menegaskan pencabutan HGU tidak boleh berhenti sebagai simbol keberanian politik semata. Negara diminta melangkah lebih jauh dengan membuka seluruh proses hukum yang melatarbelakangi penerbitan dan pencabutan HGU tersebut.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan LADAM. Pertama, pemerintah diminta membuka dasar hukum pencabutan HGU secara transparan kepada publik. Kedua, menjelaskan secara rinci bentuk cacat yuridis atau kesalahan administratif yang terjadi. Ketiga, menelusuri serta meminta pertanggungjawaban pejabat maupun pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut.

“Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, pencabutan ini berisiko menjadi drama sesaat tanpa keadilan substantif,” tegas LADAM.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

LADAM mengingatkan bahwa tidak boleh ada hak atas tanah yang lahir dari pelanggaran hukum. Terlebih jika menyangkut aset negara dan kepentingan pertahanan, seluruh proses harus bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aset negara bukan komoditas yang bisa diperdagangkan diam-diam. Tidak boleh ada pihak, termasuk korporasi besar, yang kebal hukum,” lanjut pernyataan LADAM.

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran tata kelola pertanahan nasional. LADAM menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dorongan Reformasi Tata Kelola Pertanahan

Menurut LADAM, pencabutan HGU PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang merugikan negara. Reformasi tata kelola pertanahan dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

LADAM memastikan akan terus mengawasi langkah pemerintah dan menekan agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, keadilan, dan kepentingan publik di Lampung maupun secara nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR/BPNHGU LampungLADAMPT Sweet Indo LampungSkandal Tanah NegaraSugar Group CompaniesTanah NegaraTNI AU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gambling Enterprises Accept PayPal: A Convenient and Secure Repayment Alternative for Casino Players

Related Posts

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025

Jan 24, 2026
Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
Bandar Lampung

Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok

Jan 24, 2026
DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Berita

DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Jan 24, 2026
KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Berita

KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran

Jan 24, 2026
Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan
Berita

Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan

Jan 24, 2026
Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa
Berita

Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa

Jan 24, 2026
banner 300250

Berita Terkini

  • LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung
  • Gambling Enterprises Accept PayPal: A Convenient and Secure Repayment Alternative for Casino Players
  • Play online casino with VIP
  • Free Online Blackjack: The Ultimate Overview to Mastering the Video game
  • Playing Free Online Slots For Fun
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In