PANTAU LAMPUNG– Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan nasional. Selain tragis, kasus ini mencatat sejarah karena menjadi perkara pertama yang ditangani Polres Pringsewu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026.
Teras Berita
Peristiwa ini menegaskan babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Masyarakat lokal dan publik nasional memperhatikan secara seksama bagaimana aparat kepolisian mengaplikasikan pasal-pasal baru KUHP untuk menjerat para pelaku. Kasus ini juga menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan aparat hukum dalam menindak kejahatan kekerasan, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Proses Penanganan Kasus dan Identitas Tersangka
Dua orang pelaku, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menyebut bahwa alat bukti sudah cukup untuk menjerat kedua tersangka berdasarkan KUHP baru.
“Ini menjadi kasus perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi, termasuk unsur kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Kamis (8/1).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing pelaku.
Untuk tersangka Doni Pratama, polisi juga menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan perbedaan peran masing-masing tersangka:
“Peran para pelaku berbeda. Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk Doni, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis,” tambah AKBP Yunnus Saputra.
Kronologi Peristiwa dan Penangkapan Pelaku
Pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Legiman mengalami luka tusuk yang fatal dan meninggal dunia di lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Doni Pratama bertindak sebagai pelaku utama penusukan, sementara Nofriyanto memegang tubuh korban. Satu pelaku lain ikut mendorong korban dan saat ini masih buron.
Doni sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Saat penangkapan, Doni sempat melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur. Sementara Nofriyanto berhasil diamankan lebih dahulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang kooperatif.
Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat juga terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lapo tuak dan keterangan saksi mata yang melihat langsung pengeroyokan.
Sorotan Publik dan Dampak KUHP Baru
Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena kekerasan yang terjadi, tetapi juga sebagai ujian penerapan KUHP baru di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa KUHP baru memberikan kepastian hukum lebih jelas, termasuk mengenai perbedaan ancaman pidana berdasarkan peran pelaku dalam tindak pidana bersama-sama.
Seorang pengamat hukum dari Lampung, yang minta namanya tidak disebut, menilai, “Kasus ini jadi tolok ukur bagaimana aparat hukum menegakkan KUHP baru secara efektif. Ancaman pidana dan pasal berlapis membuat hukuman bisa lebih adil, tergantung peran masing-masing pelaku.”
Polres Pringsewu sendiri menekankan transparansi proses hukum kepada masyarakat. Selain itu, polisi mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, mengingat proses hukum sedang berjalan dan tersangka sudah diamankan sebagian.***









