PANTAU LAMPUNG — Promosi jabatan yang diterima Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bandar Lampung dinilai bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bentuk apresiasi institusi atas rekam jejak kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung tertanggal 3 Januari 2026.
Sebelum menduduki jabatan baru, Kompol I Made Indra Wijaya dikenal luas sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung yang aktif memimpin pengungkapan berbagai kasus besar. Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di bawah kepemimpinannya berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah, bahkan terhubung dengan jaringan internasional, serta menindak praktik produksi narkoba rumahan.
Promosi ini sekaligus menandai kepercayaan pimpinan Polri terhadap kapasitas manajerial dan operasional Kompol I Made Indra Wijaya dalam mengoordinasikan fungsi kepolisian yang lebih luas di tingkat polresta.
Pengungkapan Jaringan Sabu 2,2 Kilogram dari Jambi
Salah satu kasus menonjol yang menjadi sorotan terjadi pada Januari 2025. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu seberat 2,2 kilogram yang diketahui berasal dari Provinsi Jambi dan akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda setelah polisi melakukan pemetaan jaringan dan pengintaian intensif.
Barang bukti sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, hingga Tanjung Karang. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mata rantai peredaran narkoba.
RF diketahui berperan sebagai penampung sekaligus penjaga gudang narkoba, sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar. Kepada penyidik, RF mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang disimpannya. Namun, komunikasi transaksi tidak dilakukan langsung dengan RF, melainkan dengan pemilik utama jaringan yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Jika ditaksir, nilai ekonomi sabu seberat 2,2 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp2,23 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia diamankan
Kasus besar lainnya terungkap pada Selasa, 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang bandar narkoba jaringan Malaysia berinisial M (35) di kawasan Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Teluk Betung.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional dengan melakukan penyelidikan tertutup.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 50 gram di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu, satu plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi beserta serbuk pecahan pil, satu tas hitam berisi sepuluh paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu 10 gram, serta dua unit timbangan digital.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.060 gram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Polisi menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang terhubung dengan Malaysia dan menjadikan Bandar Lampung sebagai salah satu daerah pemasaran.
Nilai peredaran narkoba dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. Aparat kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkotika.
Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Kawasan Kos
Tidak hanya membongkar jaringan besar, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung juga menaruh perhatian pada peredaran narkoba skala rumahan. Pada Juni 2025, polisi menggerebek praktik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah kamar kos wilayah Sumberejo, Kecamatan Kemiling.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MR (33), warga asal Tangerang, pada Kamis 19 Juni 2025 di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menggeledah kamar kos yang dijadikan lokasi produksi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua botol cairan sintetis, dua unit telepon genggam, satu koper berisi dua plastik klip tembakau sintetis, tujuh plastik klip tembakau sintetis lainnya, satu botol berisi tembakau, satu plastik klip kristal putih, satu plastik klip berisi pil ekstasi, satu cup berisi serbuk bahan baku sintetis, lima butir pil reklona, satu plastik klip serbuk reklona, satu plastik klip serbuk bahan baku sintetis, serta empat jeriken berisi alkohol.
Kepada penyidik, MR mengaku telah menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis tersebut selama kurang lebih empat bulan. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 200 gram tembakau sintetis dengan nilai jual sekitar Rp12 juta. Penjualan dilakukan secara daring dan dipasarkan khususnya di wilayah Lampung, terutama Bandar Lampung.
Polisi menaksir pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa serta mencegah kerugian ekonomi hingga Rp800 juta akibat peredaran narkoba.
Promosi Berbasis Kinerja dan Dedikasi
Serangkaian pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi dasar kuat promosi Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Bandar Lampung. Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa promosi ini merupakan bagian dari penilaian menyeluruh terhadap kinerja, dedikasi, dan kemampuan kepemimpinan yang bersangkutan.
Mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan jabatan barunya, Kompol I Made Indra Wijaya diharapkan mampu mengoordinasikan fungsi operasional kepolisian secara lebih luas, termasuk pengamanan wilayah, penegakan hukum, dan pelayanan publik.***










