PANTAU LAMPUNG— Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar ganja dengan barang bukti belasan kilogram.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin, 29 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Penggerebekan Berawal dari Laporan warga
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di lingkungan mereka.
“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujar Yuni, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Yuni, laporan masyarakat tersebut menyebutkan bahwa rumah di kawasan Way Urang sering didatangi orang tidak dikenal dengan pola aktivitas yang mencurigakan. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba.
Tangkap Pengedar Ganja di Dalam Rumah
Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAB (26) yang berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja yang disimpan di kamar tersangka.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka FAB. Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya,” kata Yuni.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja dengan total berat mencapai 13,8 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan satu dompet yang diakui milik tersangka dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Usai penggerebekan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Tersangka dan Pengembangan Jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAB diketahui berperan sebagai pengedar ganja. Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul ganja dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Yuni.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jalur distribusi dan jaringan pemasok narkotika tersebut, baik di dalam maupun di luar wilayah Lampung Selatan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka FAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Yuni.
Dari sisi ekonomi, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Sementara dari dampak sosial, pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Polda Lampung Berantas Narkoba
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Lampung. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” kata Yuni.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak masa depan.***









