PANTAU LAMPUNG- Isu dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Tanggamus kembali ramai dibicarakan publik. Kali ini, sorotan mengarah hingga ke level pusat setelah nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut disebut dalam desakan agar penanganan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Bagi warga, kasus ini penting karena menyangkut uang negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Perhatian publik menguat setelah pernyataan Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus, M. Ali, yang menilai penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus terkesan lamban. Ia menyebut kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023 itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut M. Ali, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik mark up anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2021. Nilai kerugian negara yang disinyalir muncul mencapai sekitar Rp7 miliar dan diduga melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus. Angka itu membuat kasus ini dianggap bukan persoalan kecil, melainkan berdampak langsung pada keuangan daerah.
FK-IMT membeberkan sejumlah dugaan modus yang digunakan. Mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen perjalanan dinas. Pola ini dinilai sebagai praktik yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat, tetapi jarang benar-benar diungkap sampai tuntas.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali dalam pernyataannya yang dikutip media lokal Lampung. Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan keras agar penegakan hukum tidak berhenti di level daerah.
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai mandek setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Menurutnya, sejak pelimpahan itu, publik nyaris tidak mendapatkan informasi perkembangan terbaru, sehingga memunculkan tanda tanya besar soal komitmen penegakan hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, M. Ali mengaitkan pemberantasan korupsi di daerah dengan arah pemerintahan nasional. Ia menilai upaya serius memberantas korupsi di tingkat lokal sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan berkeadilan. Daerah, kata dia, seharusnya menjadi fondasi utama perubahan, bukan justru titik lemah penegakan hukum.
Kini, perhatian publik Tanggamus dan Lampung secara umum tertuju ke Jakarta. Banyak pihak menunggu sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah Kejaksaan Agung akan mengambil alih atau setidaknya mendorong percepatan penanganan kasus ini. Bagi masyarakat, kejelasan langkah hukum bukan sekadar soal siapa yang diperiksa, tapi juga soal kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Ke depan, desakan transparansi dan akuntabilitas diperkirakan akan terus menguat. Publik berharap kasus dugaan tipikor ini tidak kembali tenggelam, melainkan menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum bisa berdiri tegak, bahkan ketika menyentuh aktor-aktor politik di daerah.***









