PANTAU LAMPUNG- Dugaan pemaksaan mark up anggaran muncul dari salah satu puskesmas di Bandar Lampung. Kepala puskesmas disebut meminta jajarannya ikut serta dalam upaya penggelembungan dana kegiatan, yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Isu ini mendapat perhatian publik karena menyentuh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di sektor kesehatan.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan bahwa dugaan ini bisa masuk ranah korupsi. Menurutnya, tindakan pemaksaan untuk mark up anggaran dapat dilihat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” ujar Hendri, menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pengelolaan dana di institusi publik.
Puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola anggaran dan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) maupun BLUD. Status ini seharusnya memberi fleksibilitas dalam meningkatkan pelayanan, tetapi di sisi lain, sistem pengawasan yang lemah membuka potensi praktik penyimpangan, termasuk dugaan pemaksaan mark up anggaran seperti ini.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diminta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di setiap puskesmas. Langkah ini tidak hanya soal pengontrolan keuangan, tapi juga pembinaan kepala puskesmas agar tidak menempatkan bawahannya dalam situasi yang melanggar hukum. Pengawasan internal yang kuat bisa meminimalisir risiko penyalahgunaan dana dan menjaga integritas pelayanan kesehatan publik.
Bagi masyarakat, kasus ini relevan karena menyangkut langsung kualitas layanan kesehatan. Dana yang seharusnya digunakan untuk obat-obatan, peralatan medis, dan fasilitas kesehatan menjadi rawan diselewengkan bila sistem pengawasan tidak efektif. Transparansi dalam penggunaan anggaran puskesmas berperan penting untuk memastikan layanan yang adil dan merata bagi seluruh warga.
Ke depan, penguatan mekanisme pengawasan dan pelatihan anti-korupsi bagi pimpinan BLUD menjadi strategi penting. Selain itu, keterlibatan publik dalam memantau penggunaan anggaran bisa memperkuat akuntabilitas dan memberi tekanan positif bagi institusi kesehatan agar tetap bertindak sesuai aturan. Langkah-langkah ini juga mendukung terciptanya budaya pelayanan publik yang bersih dan profesional di tingkat dasar.***











