PANTAU LAMPUNG — Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kalianda. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih berusia 14 tahun.
Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak asusila yang dialami kedua anak tersebut. Menurut pihak kepolisian, peristiwa awal terjadi pada Senin, 15 Desember 2025.
Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Terlapor kemudian membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp200 ribu dan meminta foto tidak senonoh. Setelah foto dikirim, janji uang tak kunjung dipenuhi. Terlapor kembali menghubungi korban, mengajak bertemu, dan mengancam akan menyebarkan foto korban jika menolak. Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya memenuhi ajakan tersebut dan bertemu tersangka di sebuah kontrakan di Kalianda. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban persetubuhan.
Pengembangan penyelidikan menunjukkan tersangka juga melakukan tindakan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melapor ke kepolisian, memicu proses hukum yang cepat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” kata Indik, Sabtu (3/1/2026).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua bukti terkait dikumpulkan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Selain penahanan tersangka, AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan wali, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya aktivitas mereka di dunia digital. “Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi di media sosial. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” ujarnya.
Polres Lampung Selatan menegaskan keterbukaan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Hal ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana serupa di wilayah Lampung Selatan. Dengan langkah cepat dan prosedur hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa bisa dicegah, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan anak di era digital.***










