PANTAU LAMPUNG- Tahun baru, upah baru! Mulai 1 Januari 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan resmi ditetapkan Rp3.219.609, naik sekitar 4,6 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini penting buat pekerja, karena menjadi standar gaji minimal yang harus dipatuhi semua pengusaha di wilayah kabupaten.
UMK 2026 dan siapa yang terdampak
Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 menjadi acuan resmi pelaksanaan UMK 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan, “UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.”
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Hal ini jadi pedoman agar pengupahan tetap adil dan transparan sesuai aturan. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan,” tegas Badruzzaman. Namun, regulasi ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Konteks kenaikan UMK
Kenaikan UMK Lampung Selatan tahun ini sebesar Rp142.618 dibandingkan 2025. Langkah ini bagian dari penyesuaian upah dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan pekerja di era saat ini. Selain itu, penetapan UMK juga mempertimbangkan dinamika pasar tenaga kerja dan daya beli masyarakat.
Proses finalisasi UMK 2026 melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, yang telah menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja pada 29 Desember 2025. Dengan demikian, UMK Lampung Selatan 2026 menjadi bagian dari kesepakatan kolektif yang berimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dampak dan pentingnya bagi publik
Kenaikan UMK ini langsung berdampak pada jutaan pekerja di Lampung Selatan, khususnya yang baru mulai bekerja atau masih di bawah satu tahun masa kerja. Penerapan UMK yang jelas membantu mencegah praktik pengupahan di bawah standar dan mendorong pengusaha untuk menaikkan kualitas kesejahteraan karyawan.
Ke depan, UMK yang transparan dan jelas juga diharapkan mendorong iklim investasi yang sehat, karena pengusaha memiliki pedoman pasti terkait penggajian. Masyarakat pun mendapat kepastian soal hak pekerja dan upah minimum yang layak di wilayahnya.***







