PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini dianggap strategis untuk mengurangi risiko kerusakan ekologis dan bencana hidrometeorologi, sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Lampung terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025).
Langkah ini dipicu keprihatinan atas meningkatnya risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah Lampung, termasuk banjir besar awal tahun 2025. Menurut Gubernur, setiap evaluasi pertambangan selalu mempertimbangkan aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi agar pembangunan tidak justru menjadi sumber kerusakan baru. “Kita tidak ingin pembangunan menciptakan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut,” tegasnya.
Penertiban tambang ilegal dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan. Lokasi yang disasar tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Pemprov Lampung melibatkan berbagai pihak dalam penertiban ini, termasuk Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan proses berjalan aman dan efektif.
Selain itu, Gubernur mengapresiasi kabupaten yang ikut aktif menertibkan tambang ilegal, salah satunya Kabupaten Way Kanan yang melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa penegakan aturan bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung. Lingkungan yang rusak selalu berujung pada bencana yang merugikan semua pihak.
Pemprov Lampung kini memiliki dasar hukum kuat untuk menindak tambang ilegal, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan penertiban ini, Pemprov Lampung berharap ekosistem di wilayah provinsi tetap terjaga, risiko bencana berkurang, dan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan, sejalan dengan visi Lampung Maju dan Indonesia Emas.***










