PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Realisasi APBD mencapai 91 persen, sementara realisasi belanja berada di angka 87,09 persen. Capaian ini melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 74,71 persen.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., pada Senin (29/12/2025). Menurutnya, hasil ini menunjukkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah Pringsewu berada pada jalur yang baik dan terkendali.
Olpin menjelaskan, capaian realisasi APBD tersebut diketahui setelah dirinya mengikuti rapat koordinasi nasional melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada Selasa (24/12/2025). Rapat tersebut diikuti oleh seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, kepala Bappeda, Bapenda, BPKAD, hingga inspektur dari provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
“Dari pemaparan Kementerian Dalam Negeri, Alhamdulillah realisasi APBD Kabupaten Pringsewu dinilai baik dan berada di atas rata-rata nasional. Untuk belanja mencapai 87,09 persen, sementara nasional berada di kisaran 74,71 persen,” ujar Olpin Putra.
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan hasil kerja satu pihak semata, melainkan buah dari sinergi dan kerja sama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu. Koordinasi yang solid antara eksekutif, legislatif, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga konsistensi realisasi anggaran.
Selain capaian APBD 2025, Olpin juga menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Pringsewu TA 2026.
Setelah evaluasi provinsi, lanjut Olpin, Badan Anggaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Pringsewu langsung melakukan pembahasan serta perbaikan pada 24 Desember 2025. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan nomor register APBD oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa catatan yang sifatnya mengingatkan terkait aturan, mandatory spending, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program-program yang mendukung Asta Cita Presiden dan program Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Olpin.
Pemkab Pringsewu berharap capaian realisasi anggaran yang baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, sekaligus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.***









