PANTAU LAMPUNG- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung menjadi sorotan setelah tiga pejabat kunci mengungkap bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional resmi, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta diduga menggunakan aset negara di tengah konflik kepentingan pejabat aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga November 2025 pihaknya belum pernah memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Menurut Thomas, setiap pendirian sekolah baru wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai regulasi. Tanpa izin resmi, sekolah tidak seharusnya menjalankan kegiatan pendidikan apalagi terlibat dalam proses penerimaan murid baru. Ia menekankan bahwa rekomendasi hanya dapat diberikan apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, DPMPTSP menyatakan hingga November 2025 belum menerima permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 maupun SMA Siger 2 Bandar Lampung. Artinya, secara administrasi, proses perizinan sekolah tersebut belum pernah berjalan di tingkat provinsi.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, turut mengungkap bahwa SMA Swasta Siger tidak masuk dalam penganggaran RAPBD Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Ia memastikan DPRD tidak mengesahkan anggaran untuk sekolah tersebut. Asroni juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan pendidikan, yang menurutnya harus disertai perjanjian pinjam pakai atau sewa yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kecemburuan antar lembaga pendidikan swasta lainnya.
Persoalan semakin kompleks ketika muncul perbedaan keterangan antarpejabat terkait dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan aset negara. Pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada BAST sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa hingga saat itu BAST belum diterima. Ketidaksinkronan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas pemanfaatan fasilitas negara oleh yayasan tersebut.
Rangkaian pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola SMA Swasta Siger. Sekolah yang belum berizin, belum terdaftar Dapodik, dan diduga menggunakan aset negara ini juga dibayangi konflik kepentingan karena pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Kami tidak menganggarkan SMA Siger, dan soal penggunaan aset negara itu harus jelas administrasinya agar tidak bermasalah,” ujar Asroni Paslah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan bagi sekolah swasta lain yang patuh aturan, serta menimbulkan risiko bagi peserta didik. Situasi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh, transparansi administrasi, dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah serta lembaga pengawas agar tata kelola pendidikan berjalan profesional dan akuntabel.***









