PANTAU LAMPUNG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), JPU menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar dari proyek ini.
Perkara ini awalnya menjerat Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar. JPU menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan disebut tidak melalui evaluasi harga dan survei kebutuhan yang memadai.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” tegas JPU di persidangan. Akibatnya, laptop yang diadakan tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena membutuhkan jaringan internet yang sulit dijangkau.
Selain Nadiem dan Sri Wahyuningsih, dakwaan juga menyinggung sejumlah pihak lain, termasuk Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang masih buron. Mereka diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK untuk digitalisasi pendidikan tanpa dasar identifikasi kebutuhan riil sekolah dasar dan menengah. Kajian itu kemudian memicu kegagalan implementasi di berbagai daerah, terutama 3T.
“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” kata JPU. Proyek ini juga disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,18 triliun, terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook sekitar Rp 1,57 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu senilai Rp 621,38 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada akses dan kualitas belajar siswa. JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berimplikasi pada kualitas pendidikan di daerah 3T yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Persidangan masih akan berlanjut, dan pihak pengadilan akan menilai bukti-bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Proses hukum ini diharapkan bisa menghadirkan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat.***












