PANTAU LAMPUNG– Akademi Kebidanan Wira Buana Metro menjadi sorotan setelah keluarga salah satu alumninya, Dianty Khairunisa, mengungkapkan bahwa ijazah lulusan tersebut belum diserahkan meski telah mengikuti yudisium dan wisuda sejak September 2022. Keluarga menyatakan penahanan ijazah itu telah berlangsung sekitar tiga tahun dan menimbulkan dampak serius bagi masa depan akademik serta karier profesi Dianty.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa kampus beralasan ijazah belum bisa diberikan karena nilai praktik kebidanan dari RS Ahmad Yani Metro belum masuk ke bagian akademik. Namun klaim tersebut dibantah keluarga setelah melakukan klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan Kepala Ruangan Kebidanan RS Ahmad Yani Metro, nilai praktik mahasiswa, termasuk atas nama Dianty Khairunisa Kurniawan, telah diserahkan kepada pihak kampus sesuai prosedur.
Di sisi lain, Wakil Rektor Akbid Wira Buana Metro, Hikmah, didampingi Humas kampus Haidir, menyampaikan klarifikasi bahwa institusi tidak pernah menahan ijazah mahasiswa secara sepihak. Menurutnya, Dianty justru tidak pernah datang ke kampus untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan akademik pascawisuda. Ia juga menyebut terdapat kekurangan kehadiran praktik yang menjadi syarat mutlak pendidikan kebidanan.
“Pendidikan bidan itu 60 persen praktik dan 40 persen teori. Kehadiran praktik harus 100 persen. Saat praktik di rumah sakit, mahasiswa bersangkutan tidak hadir dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan pemerintah,” ujar Hikmah. Ia menambahkan, kampus telah memberikan kebijaksanaan dengan menawarkan magang tambahan selama dua bulan agar persyaratan akademik terpenuhi.
Keluarga Dianty menilai penjelasan tersebut tidak sejalan dengan fakta akademik. Mereka berpendapat mahasiswa hanya dapat mengikuti yudisium dan wisuda apabila seluruh nilai telah lengkap. Dengan telah dinyatakan lulus dan diwisuda, penahanan ijazah dinilai tidak wajar serta bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan tinggi. Praktisi hukum Ardian SH, MH menegaskan bahwa secara hukum, kampus wajib menyerahkan ijazah kepada lulusan yang telah sah dinyatakan lulus.
“Jika mahasiswa sudah yudisium dan wisuda, penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Ardian. Ia menilai persoalan administratif internal tidak boleh dibebankan kepada mahasiswa.
Akbid Wira Buana Metro menyatakan tetap terbuka bagi Dianty atau keluarganya untuk datang langsung ke kampus dengan mekanisme yang disepakati. Pihak kampus juga menyatakan siap menempuh jalur hukum jika persoalan ini berlanjut. Sementara itu, keluarga Dianty berharap ada penyelesaian transparan dan adil, mengingat keterlambatan ijazah telah menghambat pengurusan STR Bidan, peluang kerja, serta perkembangan karier profesional yang bersangkutan.***








