PANTAU LAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut diajukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak mampu, tidak tuntas, serta tidak profesional dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk desakan agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan. Ia menilai penanganan kasus PT LEB di tingkat daerah terkesan stagnan dan tidak menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara tersebut.
Aqrobin menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung, di mana sejumlah kendaraan mewah diumumkan sebagai barang sitaan, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat. Menurut LSM Pro Rakyat, alasan tersebut tidak logis dan justru memperkuat dugaan adanya aliran dana yang belum diusut secara menyeluruh. Fakta ini dinilai sebagai bukti awal yang seharusnya dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Kejati Lampung menunjukkan ketidakmampuan menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan,” kata Aqrobin AM, Selasa (16/12/2025).
LSM Pro Rakyat juga menyoroti belum adanya langkah tegas terhadap saksi-saksi penting. Mantan Gubernur Lampung disebut telah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan, tanpa disertai upaya pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, sejumlah saksi kunci lain, seperti mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, dinilai belum diperiksa secara optimal.
Menurut LSM Pro Rakyat, posisi dan kewenangan para pihak tersebut sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, penyertaan modal, serta pengawasan Badan Usaha Milik Daerah PT LEB. Karena itu, organisasi ini menilai ada potensi pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI perlu menggunakan kewenangan supervisi dan pengendalian perkara strategis nasional untuk mengambil alih kasus PT LEB. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut diusut secara tuntas dan transparan.***










