PANTAU LAMPUNG– Kabar panas datang dari Lampung! Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan operasi besar-besaran terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Pesawaran. Kali ini, sasaran mereka adalah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona (DR), yang digerebek di enam lokasi berbeda.
Hasilnya? Bikin geleng-geleng kepala. Total aset yang disita mencapai Rp45,27 miliar, meliputi delapan unit kendaraan roda dua dan empat, uang tunai dalam rupiah serta dolar Amerika, puluhan sertifikat tanah, properti, hingga barang-barang mewah seperti tas branded dan emas. Semua ini kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan, penyitaan ini bukan sekadar simbolis. “Ini upaya tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Semua tindakan ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Armen, Rabu (10/12/2025).
Penggeledahan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi, termasuk Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, hingga Way Lima. Tim penyidik bergerak cepat untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Salah satu yang paling mencuri perhatian publik adalah temuan tas branded dan emas dari rumah dinas DR. Armen memastikan barang-barang ini diperoleh saat penggeledahan di kediaman resmi mantan bupati, menambah panjang daftar aset mewah yang berhasil diamankan. “Detail aset lain akan kami ungkap lebih lanjut dalam proses persidangan,” tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula pada 2021 ketika Pemkab Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Proyek yang seharusnya meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat ini diduga dimanipulasi, sehingga muncul dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejati Lampung.
Hingga saat ini, lima tersangka sudah ditetapkan: mantan Bupati Pesawaran DR, Kepala Dinas PUPR Pesawaran ZF, serta tiga pihak lainnya berinisial SA, S, dan AL yang merupakan rekanan proyek. Nilai kerugian awal tercatat Rp8,3 miliar, namun angka ini terus bertambah seiring pendalaman penyidikan dan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Armen menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya menargetkan perkara ini segera naik ke tahap penuntutan. “Kami mohon doa masyarakat, insyaAllah dalam waktu dekat kasus ini akan masuk tahap penuntutan. Semua barang bukti kini aman, dan proses hukum berjalan transparan,” jelasnya.
Operasi besar-besaran ini menjadi bukti komitmen Kejati Lampung untuk menindak tegas pelaku korupsi di daerah. Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Dengan nilai aset yang fantastis dan dugaan korupsi berskala besar, kasus ini diprediksi bakal menjadi sorotan utama masyarakat Lampung dan media nasional dalam beberapa pekan ke depan.***






