PANTAU LAMPUNG – Suasana Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, tampak berbeda pada Rabu (10/12/2025). Ratusan warga berkumpul dengan wajah penuh antusias saat 339 sertipikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibagikan.
Pembagian sertipikat ini menjadi momen penting bagi warga, mengingat kepastian hukum atas tanah sering kali menjadi masalah yang memicu sengketa, keraguan, hingga hambatan ekonomi. Kini, warga Gadingrejo bisa bernapas lega setelah proses panjang pengukuran, pemetaan, dan verifikasi tanah mereka akhirnya tuntas.
Panitia Ajudikasi PTSL TA 2025, Andy Maryanto, S.H., mewakili Kepala BPN Pringsewu Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pembagian sertipikat tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus menghadirkan ketertiban administrasi pertanahan yang lebih baik.
“Penyerahan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki sertipikat, warga tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa memanfaatkan tanah mereka secara maksimal,” ujarnya.
Andy menjelaskan bahwa 339 sertipikat tersebut merupakan hasil kerja panjang tim PTSL sepanjang Tahun Anggaran 2025, mulai dari pengukuran lapangan, pencocokan data fisik dan yuridis, hingga verifikasi akhir yang dilakukan secara transparan.
“Kami berharap kepemilikan sertipikat ini dapat meminimalkan potensi sengketa tanah sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi, misalnya sebagai jaminan usaha atau modal kerja. Program PTSL tahun ini menunjukkan hasil yang sangat positif dan menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Pringsewu dalam memberikan layanan cepat, pasti, dan berintegritas,” tambahnya.
Warga Gadingrejo sendiri menyambut program ini dengan penuh syukur. Banyak di antara mereka yang telah menunggu kepastian status tanah selama bertahun-tahun. Dengan diterimanya sertipikat resmi, masyarakat merasa lebih aman dan memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan yang mereka tempati maupun kelola.
Acara pembagian sertipikat berlangsung tertib dan kondusif. Aparat pekon, tokoh masyarakat, dan stakeholder setempat turut hadir memberikan dukungan. Kolaborasi yang baik antara tim PTSL, pemerintah pekon, serta masyarakat menjadi faktor penting terselesaikannya program ini tepat waktu.
Program PTSL 2025 di Kabupaten Pringsewu dipastikan akan terus berlanjut dan menyasar lebih banyak wilayah. Upaya percepatan ini selaras dengan program nasional untuk mewujudkan Indonesia lengkap dalam bidang pertanahan, di mana seluruh bidang tanah terdata dan memiliki kepastian hukum.***








