PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan korupsi pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan BL, orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR, sebagai tersangka baru dalam proyek bernilai Rp6,88 miliar tersebut. Penetapan tersangka ini sekaligus mempertegas adanya dugaan permainan terstruktur dalam proses pengadaan proyek yang sejak awal telah disorot publik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan perkembangan penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurutnya, BL telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun selalu mangkir tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Hal ini membuat penyidik mengeluarkan langkah pencarian secara intensif.
Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil ketika BL berhasil ditangkap pada 19 November 2025. Setelah diamankan, ia langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Menurut penyidik, kerugian negara akibat tindakan BL dan tersangka lain diperkirakan mencapai Rp3,80 miliar. Kerugian ini berasal dari dugaan praktik penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk pemberian uang kepada pihak tertentu untuk memuluskan perolehan proyek. Tim penyidik menegaskan bahwa mereka masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat terkait, pihak perusahaan, hingga individu yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proyek tersebut.
Dalam konstruksi perkara, BL diduga berperan sebagai perantara yang diperintah langsung oleh MDR untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan yang mengincar proyek gerbang rumah jabatan. Peran ini menjadi salah satu elemen kunci yang memperjelas dugaan adanya skema gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Masa tahanannya yang semula 20 hari sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 kini telah diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam menuntaskan pemeriksaan dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
BL dijerat dengan dua lapis pasal, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diprediksi belum akan berhenti pada BL saja. Penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan, mengingat proyek ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses pengaturan anggaran maupun pelaksanaannya. Publik kini menantikan langkah tegas selanjutnya dari Kejati Lampung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menodai tata kelola pemerintahan daerah tersebut.***












