PANTAU LAMPUNG- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap polisi setelah merampas motor dan tiga ponsel korban pada Sabtu (22/11/2025).
Kasus ini bermula ketika korban FA (15), OF (14), dan SM (14) sedang berada di dekat komplek perkantoran. Dua pelaku mengendarai motor Honda Vario 160 dan menghentikan para korban, mengancam akan memukul jika menolak menyerahkan uang dan rokok. “Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.
Situasi semakin memburuk ketika empat pelaku tambahan datang menggunakan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti para pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para pelaku merampas ponsel milik korban: Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Tidak hanya itu, korban diancam akan ditembak jika melawan. Setelah memutar-mutar korban, para pelaku akhirnya menurunkan remaja-remaja itu di dekat pintu tol Kalianda, sementara motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF dibawa kabur. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,67 juta.
Polisi langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya langsung mengakui keterlibatannya dalam perampasan tersebut. “Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” tegas Indik Rusmono.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini juga mengungkap bahwa RA terlibat dalam aksi kriminal lainnya. “Yang bersangkutan turut terlibat dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025. Kasus tersebut sedang kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,” jelas AKP Indik.
Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa kasus curas berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. Polisi mengimbau pelaku lain yang terlibat segera menyerahkan diri. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat, terutama remaja, adalah prioritas,” pungkas Indik.***






