PANTAU LAMPUNG— Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Menggelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Kakak Ipar yang Menggemparkan Warga Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo. Rekonstruksi Dilakukan Senin Siang (8/12/2025) dan Menarik Perhatian Masyarakat yang Ingin Melihat Langsung Jalannya Proses Hukum.
Rekonstruksi Dipimpin Penyidik Bersama Jaksa Penuntut Umum Serta Penasihat Hukum Tersangka. Warga yang Menyaksikan Terlihat Memenuhi Lokasi untuk Mengikuti Setiap Adegan yang Diperagakan, Bahkan Banyak yang Mengabadikan Momen Menggunakan Ponsel Mereka.
Dalam Rekonstruksi Itu, Penyidik Memperagakan 17 Adegan Kunci yang Menggambarkan Kronologi Kejadian. Adegan Dimulai Ketika Tersangka Sedang Tidur dan Terbangun Setelah Mendengar Suara dari Korban. Ia Kemudian Mengambil Sebilah Parang yang Disimpan di Atas Lemari, Lalu Keluar Rumah Melalui Jendela.
Adegan Selanjutnya Memperlihatkan Situasi Saat Tersangka dan Korban Berhadapan di Teras Depan Rumah. Dalam Kondisi Emosional, Tersangka Melakukan Serangan Menggunakan Parang. Penyidik Memastikan Tidak Menampilkan Hal-Hal yang Bersifat Grafik, Namun Adegan Tetap Menggambarkan Inti Peristiwa Secara Jelas untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Adegan Ketujuh Menjadi Salah Satu Bagian Terpenting, Di Mana Tersangka Memperagakan Penggunaan Parang yang Pada Pagi Hari Digunakan untuk Kepentingan Keluarga dalam Acara Akikah. Rekonstruksi Ini Menjelaskan Titik Awal Terjadinya Cedera pada Korban yang Kemudian Menjadi Faktor Utama Kematian Korban.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Mengungkapkan Bahwa Rekonstruksi Ini Merupakan Arahan Jaksa Penuntut Umum untuk Memastikan Kesesuaian Antara Fakta di Lapangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi Memperagakan 17 Adegan yang Sudah Sesuai dengan BAP. Kehadiran Jaksa dan Penasihat Hukum Tersangka Menjamin Seluruh Proses Sesuai dengan Materi Perkara,” Ujarnya.
Penasihat Hukum Tersangka, Nurul Hidayah, Menegaskan Bahwa Semua Adegan dalam Rekonstruksi Telah Sesuai dengan Keterangan Kliennya dan Hasil Pemeriksaan Penyidik. Ia Mengingatkan Masyarakat untuk Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah.
“Penentuan Bersalah atau Tidaknya Tersangka Sepenuhnya Kewenangan Majelis Hakim di Persidangan,” Tuturnya.
Peristiwa Ini Sebelumnya Terjadi Pada Rabu Malam (1/10/2025) Sekitar Pukul 23.30 WIB. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), Terbangun Karena Mendengar Perkataan yang Membuatnya Tersinggung dari Kakak Iparnya, Alfian (35). Dalam Keadaan Emosi Tinggi, Ia Mengambil Parang dan Melakukan Penyerangan. Warga Keluarga Kemudian Berusaha Meleraikan. Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Namun Tidak Tertolong.
Usai Kejadian, Tersangka Membuang Parang yang Digunakan dan Mencari Perlindungan ke Rumah Warga Sebelum Akhirnya Diserahkan ke Polisi. Barang Bukti Termasuk Parang dan Pakaian Korban Sudah Diamankan.
Tersangka Kini Dikenai Pasal Berlapis, Yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman Hukuman Maksimal Mencapai 15 Tahun Penjara.***






