PANTAU LAMPUNG– Polsek Kalianda berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku perampasan dengan kekerasan yang menimpa dua remaja di Pantai Ketang, Way Urang, Kecamatan Kalianda. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (6/12/2025), sekitar pukul 21.15 WIB, saat korban FM (15) dan PN (15) tengah berada di kawasan pantai.
Seorang pelaku berinisial RA (17) berhasil diamankan setelah melakukan aksi perampasan dua unit ponsel milik korban. Menurut keterangan kepolisian, aksi ini dilakukan oleh empat pelaku yang mendatangi korban menggunakan dua sepeda motor. Dua pelaku turun dan awalnya meminta uang, tetapi ditolak. Tidak puas, para pelaku kemudian merampas ponsel korban secara paksa.
Saat PN berusaha mempertahankan ponselnya, ia dipukul sebanyak dua kali di pipi kiri, sehingga mengalami memar sebelum ponselnya berhasil dirampas. Sementara ponsel milik FM juga diambil secara paksa. Setelah berhasil mengambil barang, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa hari melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis, polisi berhasil menangkap RA pada Senin malam (8/12/2025) di wilayah Penengahan. Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut tiga rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut, yakni RF (18), DK (18), dan OK (19), yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, menyampaikan, keberhasilan penangkapan RA merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim dan koordinasi yang baik antaranggota di lapangan. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. RA berhasil kami amankan, mengakui perbuatannya, dan kami telah mengidentifikasi tiga pelaku lain yang saat ini sedang kami kejar,” ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak ponsel Samsung A02, satu unit Samsung A02, dan satu unit Vivo V23E. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. PN mengalami memar di pipi akibat pemukulan, sementara FM hanya mengalami trauma ringan.
RA kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Sementara itu, proses penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan untuk memastikan mereka dapat dibawa ke pengadilan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya remaja, untuk tetap berhati-hati di lokasi umum pada malam hari. Polisi menghimbau warga agar segera melaporkan setiap tindakan kriminal agar pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum.***








