• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 9, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Hutan di Lampung: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak!”

MeldaEditorMelda
Des 9, 2025
A A
LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Hutan di Lampung: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak!”
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Gelombang protes keras kembali muncul dari Provinsi Lampung setelah LSM PRO RAKYAT menyampaikan desakan tegas kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Organisasi ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara, khususnya hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional. Desakan ini lahir dari kekhawatiran bahwa lemahnya pengawasan membuka ruang eksploitasi liar yang berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis jangka panjang.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan pernyataan sikap mereka di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung pada Senin (8/12/2025). Aqrobin menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Menteri Kehutanan, harus bertindak tegas dan tidak boleh memberikan toleransi kepada aktivitas yang melanggar aturan di dalam kawasan hutan negara.

Menurut Aqrobin, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung memiliki peran penting sebagai benteng terakhir yang menjaga kestabilan ekosistem Indonesia, terutama menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan akan mempercepat degradasi lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

LSM PRO RAKYAT mengkritisi lemahnya penegakan hukum kehutanan yang dianggap memberikan celah bagi perusahaan maupun individu untuk mengeksploitasi kawasan hutan secara ilegal. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah mengatur secara jelas batasan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam kawasan hutan.

Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan melarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e menegaskan larangan melakukan kegiatan yang merusak hutan maupun penebangan pohon tanpa izin. Aturan tersebut diperkuat oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

Salah satu kasus yang disorot LSM PRO RAKYAT adalah dugaan aktivitas pertambangan emas oleh PT. Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung, yang berarti melanggar aturan kehutanan. Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasi perusahaan tersebut.

Audit yang diminta mencakup peninjauan status kawasan lokasi tambang, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), metode tambang yang digunakan, dan dampak ekologis yang mungkin telah terjadi. Menurut Johan, apabila terbukti bahwa area pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut seluruh izinnya.

Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi data tata kelola kehutanan di tingkat provinsi. Dalam surat tersebut, mereka meminta penjelasan mengenai luas hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang tersisa, serta data terkait perhutanan sosial dan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan.

Johan menyampaikan bahwa transparansi data sangat penting agar masyarakat mengetahui kondisi riil hutan di lapangan. Ia menekankan bahwa sering kali apa yang terlihat di peta berbeda jauh dengan kondisi aktual di lapangan, di mana banyak kawasan hutan telah berubah menjadi area industri atau kegiatan ekonomi lainnya.

Tidak hanya itu, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti beredarnya video dan foto yang menunjukkan dugaan penebangan liar di Kabupaten Pesisir Barat. Aktivitas tersebut diduga terjadi di dalam kawasan hutan lindung dan semakin memperkuat kekhawatiran bahwa penegakan hukum terkait kehutanan di Lampung masih sangat lemah. Mereka mendesak Balai Gakkum KLHK, kepolisian, serta Pemprov Lampung untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan menindak tegas para pelaku.

Melihat banyaknya bencana ekologis di berbagai provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, LSM PRO RAKYAT memperingatkan bahwa Lampung tidak boleh menunggu sampai mengalami tragedi serupa. Banjir bandang yang membawa pohon-pohon raksasa, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan lainnya adalah contoh nyata akibat pembiaran perusakan hutan oleh berbagai pihak.

Aqrobin AM menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi perusahaan besar. Ia menyampaikan bahwa hutan adalah penyangga kehidupan masyarakat, dan jika hutan hilang maka masa depan generasi Lampung juga ikut terancam.

Dalam penutupnya, LSM PRO RAKYAT menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Menteri Kehutanan RI segera mencabut seluruh izin usaha di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Melakukan audit total dan penghentian izin PT. Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus.
3. Menindak tegas seluruh praktik penebangan liar di kawasan hutan.
4. Membuka data tata kelola kawasan hutan di Provinsi Lampung secara transparan.
5. Menerapkan moratorium pemberian izin baru di kawasan hutan hingga ekosistem dinyatakan pulih.

LSM PRO RAKYAT berharap pemerintah pusat dan daerah tidak lagi menunda tindakan tegas dalam menyelamatkan kawasan hutan. Mereka menegaskan bahwa upaya penyelamatan lingkungan harus dilakukan sekarang, sebelum bencana yang lebih besar terjadi.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: gakkum klhkHutan Lindungizin hutankehutananLampungLingkungan HidupLSM PRO RAKYATnatarang miningpencabutan izintambang ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Bongkar Aksi Tragis Sang Adik

Next Post

Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Isu Hoaks Soal Mayat dalam Mobil yang Bikin Resah Warga

Related Posts

Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Isu Hoaks Soal Mayat dalam Mobil yang Bikin Resah Warga
Berita

Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Isu Hoaks Soal Mayat dalam Mobil yang Bikin Resah Warga

Des 9, 2025
Berita

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Bongkar Aksi Tragis Sang Adik

Des 9, 2025
Kejari Tanggamus Gelar Seminar HAKORDIA 2025, Bupati Ingatkan Semua Pihak: Basmi Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat
Berita

Kejari Tanggamus Gelar Seminar HAKORDIA 2025, Bupati Ingatkan Semua Pihak: Basmi Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

Des 9, 2025
Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN?
Berita

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN?

Des 9, 2025
Bikin Heboh! Tanggul Kali Bego Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga Kapuran Tanggamus
Berita

Bikin Heboh! Tanggul Kali Bego Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga Kapuran Tanggamus

Des 9, 2025
Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!
Berita

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Des 8, 2025
Next Post
Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Isu Hoaks Soal Mayat dalam Mobil yang Bikin Resah Warga

Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Isu Hoaks Soal Mayat dalam Mobil yang Bikin Resah Warga

banner 300250

Berita Terkini

  • Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Isu Hoaks Soal Mayat dalam Mobil yang Bikin Resah Warga
  • LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Hutan di Lampung: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak!”
  • Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Bongkar Aksi Tragis Sang Adik
  • Kejari Tanggamus Gelar Seminar HAKORDIA 2025, Bupati Ingatkan Semua Pihak: Basmi Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat
  • Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN?
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In