• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 9, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar: Kejari Lampung Tengah Tahan Direktur Perusahaan, Kerugian Negara Fantastis!

MeldaEditorMelda
Des 9, 2025
A A
Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar: Kejari Lampung Tengah Tahan Direktur Perusahaan, Kerugian Negara Fantastis!
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020. RAY, seorang direktur perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan serta manipulasi spesifikasi material yang merugikan negara hingga Rp1,02 miliar.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang menyasar fasilitas publik. RAY ditahan selama 20 hari, mulai 8–27 Desember 2025, di Rutan Kelas I Bandar Lampung, berdasarkan surat penetapan tersangka TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan surat penahanan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025.

“Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan haknya,” tegas Rita Susanti, Senin, 8 Desember 2025. Ia menekankan bahwa korupsi proyek publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah.

BeritaTerkait

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat?

LSM Pro Rakyat Desak Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Proyek PSDA Diduga Rugikan Negara

Dalam kasus ini, RAY diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan serta merubah spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton subgai buatan, yang jelas melanggar kontrak kerja. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 miliar, angka yang cukup fantastis dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan proyek pemerintah.

Rita menambahkan, “Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah. Kejari Lamteng bekerja dalam kesatuan dan keseriusan penuh untuk memberantas korupsi, terutama pada sektor fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.”

ADVERTISEMENT

Taman Hutan Kota sendiri bukan sekadar proyek estetika. Menurut Rita, taman ini berfungsi sebagai ruang hijau, tempat interaksi sosial, area aman bagi anak-anak, dan simbol komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan Asta Cita, yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Korupsi dalam proyek semacam ini tidak hanya dihitung secara angka, tetapi juga menghancurkan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang layak. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan dana publik akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Proses hukum terhadap RAY akan terus diawasi secara ketat, termasuk kemungkinan penambahan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam manipulasi proyek tersebut. Kejari Lampung Tengah berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar dana publik benar-benar digunakan sesuai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***

 

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: KejariLampungTengahKorupsiLampungTamanHutanKota
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Brutal di Pantai Ketang, Tiga Rekan Masih Buron

Related Posts

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Brutal di Pantai Ketang, Tiga Rekan Masih Buron
Berita

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Brutal di Pantai Ketang, Tiga Rekan Masih Buron

Des 9, 2025
BNNK Lampung Selatan Raih Penghargaan Prestisius, Perkuat Pelayanan Rehabilitasi dan Pencegahan Narkoba
Berita

BNNK Lampung Selatan Raih Penghargaan Prestisius, Perkuat Pelayanan Rehabilitasi dan Pencegahan Narkoba

Des 9, 2025
Kajari Tanggamus Guncang Kampus STEBI dengan Kuliah Anti Korupsi, Mahasiswa Antusias Ikut Diskusi
Berita

Kajari Tanggamus Guncang Kampus STEBI dengan Kuliah Anti Korupsi, Mahasiswa Antusias Ikut Diskusi

Des 9, 2025
IBI Tanggamus Hadirkan Cahaya Harapan: Bhakti Sosial untuk Kesehatan Ibu dan Anak yang Menginspirasi
Berita

IBI Tanggamus Hadirkan Cahaya Harapan: Bhakti Sosial untuk Kesehatan Ibu dan Anak yang Menginspirasi

Des 9, 2025
Peringati Hakordia 2025, ASDP Tegaskan Tata Kelola Bersih dan Layanan Publik Terpercaya
Berita

Peringati Hakordia 2025, ASDP Tegaskan Tata Kelola Bersih dan Layanan Publik Terpercaya

Des 9, 2025
Pringsewu Lepas Kafilah MTQ, Bupati Riyanto Pamungkas Beri Arahan Strategis
Berita

Pringsewu Lepas Kafilah MTQ, Bupati Riyanto Pamungkas Beri Arahan Strategis

Des 9, 2025
banner 300250

Berita Terkini

  • Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar: Kejari Lampung Tengah Tahan Direktur Perusahaan, Kerugian Negara Fantastis!
  • Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Brutal di Pantai Ketang, Tiga Rekan Masih Buron
  • BNNK Lampung Selatan Raih Penghargaan Prestisius, Perkuat Pelayanan Rehabilitasi dan Pencegahan Narkoba
  • Kajari Tanggamus Guncang Kampus STEBI dengan Kuliah Anti Korupsi, Mahasiswa Antusias Ikut Diskusi
  • IBI Tanggamus Hadirkan Cahaya Harapan: Bhakti Sosial untuk Kesehatan Ibu dan Anak yang Menginspirasi
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In