PANTAU LAMPUNG- Situasi pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian nasional. Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT resmi mengajukan laporan ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait maraknya dugaan kasus korupsi besar yang mandek bertahun-tahun tanpa kepastian hukum. Pengaduan ini disampaikan secara langsung melalui kunjungan ke Kementerian Sekretariat Negara RI dan Sekretariat Kabinet RI di Jakarta pada Jumat, 5 Desember 2025.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., memimpin langsung penyerahan dokumen laporan yang memuat rangkuman panjang mengenai kasus-kasus korupsi strategis di Lampung yang sudah lama menjadi sorotan publik namun dinilai tidak ada perkembangan signifikan. Laporan itu berisi data pemberitaan media, hasil investigasi lapangan, hingga informasi dari masyarakat.
Aqrobin menyebut Lampung saat ini berada pada kondisi darurat korupsi struktural. Menurutnya, praktik penyalahgunaan anggaran terjadi secara masif, tetapi penanganan hukumnya tersendat bahkan terkesan terhenti di tengah jalan.
“Kami membawa dokumen lengkap, bukan opini. Berdasarkan pemberitaan media, laporan masyarakat, dan temuan lapangan, kasus-kasus korupsi besar di Lampung justru seperti hilang arah. Tidak ada progres, tidak ada transparansi, dan seolah ada hambatan yang tidak terlihat dalam proses hukum,” ujar Aqrobin.
Menurut inventarisasi LSM PRO RAKYAT, terdapat sejumlah perkara bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang hingga kini mandek, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Kasus-kasus itu antara lain:
1. Dugaan korupsi proyek-proyek infrastruktur jalan dan gedung pemerintahan yang sejak awal dipenuhi sorotan publik. Banyak indikasi pengondisian tender dan penyalahgunaan anggaran, namun proses hukumnya tak bergerak signifikan.
2. Permasalahan penggunaan anggaran pada beberapa BUMD strategis yang dilaporkan mengalami kerugian negara cukup besar, tetapi penyelesaiannya tidak jelas.
3. Dugaan penyimpangan dana hibah dan anggaran kegiatan olahraga di lingkungan KONI Lampung, yang pernah ramai di media tetapi tidak terlihat tindak lanjut hukumnya.
4. Sejumlah proyek penunjukan langsung, pengadaan barang dan jasa, serta dugaan korupsi perjalanan dinas yang dilaporkan masyarakat namun tidak pernah sampai pada tahap pengadilan.
Aqrobin menilai bahwa pola mandeknya kasus-kasus besar ini merupakan hal yang berulang. “Awalnya ramai diberitakan, ramai dibicarakan, tetapi setelah itu menghilang. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan. Publik hanya disuguhi drama pemberitaan, tetapi tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.”
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menerangkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Lampung telah menciptakan ketimpangan tajam dalam perlakuan hukum.
“Hukum bergerak cepat kalau menyangkut masyarakat kecil. Tapi ketika kasus sudah menyentuh lingkar pejabat, hukum menjadi lambat, bahkan seolah macet total. Fenomena ini yang membuat publik semakin kehilangan kepercayaan. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap Johan.
Menurutnya, lemahnya penindakan ini menciptakan ruang nyaman bagi pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan atau jaringan politik kuat. Aparat penegak hukum daerah dinilai ragu bergerak tegas, bahkan sebagian terindikasi berada di bawah tekanan kepentingan tertentu.
“Jika hukum dibiarkan tunduk pada kekuasaan, maka korupsi akan semakin subur. Efeknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga rusaknya moral birokrasi dan runtuhnya tata kelola pemerintahan,” tambah Johan.
LSM PRO RAKYAT mencatat bahwa kondisi ini telah memicu krisis kepercayaan masyarakat. Banyak warga enggan melapor lagi karena yakin proses hukum hanya formalitas belaka.
“Masyarakat sudah jenuh. Mereka merasa laporan, aksi, dan pengaduan yang dilakukan hanya menghasilkan janji tanpa kepastian. Ketika korupsi tidak dihukum, publik melihatnya sebagai kejahatan tanpa risiko,” jelas Johan.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena membuat publik apatis terhadap pengawasan pemerintahan. Ketika kepercayaan publik runtuh, ruang bagi perilaku koruptif akan semakin terbuka lebar.
Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo, LSM PRO RAKYAT mengajukan tiga rekomendasi utama untuk menyelamatkan penegakan hukum di Lampung:
1. Supervisi nasional terhadap seluruh proses penanganan kasus korupsi di Lampung. Pemerintah pusat diminta turun langsung mengawasi kinerja aparat daerah.
2. Evaluasi besar-besaran terhadap aparat penegak hukum di wilayah Lampung, termasuk audit kinerja dan penelusuran potensi konflik kepentingan yang menghambat proses hukum.
3. Kewajiban transparansi proses penanganan kasus korupsi. Setiap perkembangan perkara harus dipublikasikan secara terbuka agar dikawal oleh masyarakat.
Aqrobin menegaskan bahwa langkah mereka ke Jakarta bukan tindakan simbolis, melainkan strategi tekanan publik.
“Jika daerah macet dalam menegakkan hukum, rakyat akan mendatangi pusat kekuasaan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar hadir untuk rakyat.”
Johan menambahkan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi harapan baru untuk pemberantasan korupsi nasional, termasuk di Lampung.
“Rakyat menunggu ketegasan Presiden. Lampung membutuhkan tindakan nyata. Jika Lampung berhasil dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan, itu akan mengirim pesan kuat bahwa negara hadir untuk warganya.”***











