PANTAU LAMPUNG– Sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan untuk membacakan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu sumber PAD terbesar di Lampung dan potensi pengembangan sektor migas di provinsi ini.
PT LEB tercatat telah menghasilkan pendapatan sebesar 271 miliar rupiah melalui dana PI10%, yang menjadi salah satu komponen penting PAD Lampung, hanya tertinggal dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dari total tersebut, PT LEB menyetorkan 214 miliar rupiah ke kas daerah. Dana ini memiliki potensi besar untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur dan program sosial yang dapat langsung dirasakan masyarakat.
Namun, sejak masuknya kasus ini ke meja penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, operasional PT LEB terhenti. Aktivitas eksplorasi dan pengelolaan migas di Lampung praktis berhenti, sehingga kontribusi perusahaan terhadap PAD terhambat. Hingga saat ini, setelah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal resmi menjabat, publik belum menerima informasi terkait pergantian direksi PT LEB atau langkah konkret untuk melanjutkan operasional perusahaan.
Potensi PAD dari PT LEB yang tersisa, sebesar 214 miliar rupiah, bisa dialokasikan untuk berbagai program strategis, antara lain:
Pembangunan atau renovasi fasilitas pendidikan, termasuk pembangunan gedung sekolah dasar dan menengah, penambahan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas sanitasi yang memadai.
Peningkatan layanan kesehatan melalui pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik desa, ruang rawat inap, dan fasilitas medis dasar di wilayah terpencil untuk menjangkau masyarakat yang kurang terlayani.
Perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan desa dan kabupaten, jembatan kecil, sistem drainase, instalasi air bersih, serta saluran pembuangan, yang menjadi kebutuhan vital untuk meningkatkan mobilitas dan kualitas hidup masyarakat.
Pembangunan perumahan layak huni atau rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan pengelolaan proyek yang efisien dan transparan, untuk mendorong kesejahteraan sosial.
Pengembangan infrastruktur kecil-menengah yang menunjang ekonomi lokal, termasuk pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, akses jalan produksi/panen, irigasi kecil, serta fasilitas umum desa atau kelurahan.
Penghentian sementara aktivitas PT LEB akibat kasus hukum ini berdampak langsung pada potensi PAD Lampung dan rencana pembangunan daerah. Banyak pihak menilai keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini tidak hanya menentukan nasib perusahaan, tetapi juga kelangsungan berbagai program pembangunan strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Publik kini menunggu putusan dengan harapan adanya kepastian hukum sehingga PT LEB bisa kembali beroperasi, potensi PAD dapat digali sepenuhnya, dan sektor migas Lampung dapat dikembangkan. Keputusan ini akan berdampak signifikan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Lampung dalam jangka panjang.
📅 Jadwal putusan: Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang








