• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 18, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur

MeldaEditorMelda
Des 4, 2025
A A
Ahli UI Bongkar Drama Penyidikan Kasus PT LEB, Bukti dan Prosedur Dituding Cacat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang pra peradilan yang diajukan oleh direktur utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan pada kamis, 4 desember 2025. sidang ini menjadi sorotan publik karena kuasa hukum pemohon menilai kejaksaan tinggi lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan hermawan sebagai tersangka.

kuasa hukum, nurul amalia dan timnya, secara tegas memohon agar surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka dibatalkan. “kami memohon kepada yang mulia hakim agar sprindik dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar nurul di ruang sidang.

dugaan cacat prosedur penetapan tersangka

BeritaTerkait

Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

tim kuasa hukum menekankan bahwa hingga persidangan keempat, kejaksaan tidak mampu menunjukkan syarat formal dan materiil penetapan tersangka sesuai hukum. riki martim, anggota tim hukum, menjelaskan:

tidak ada dua alat bukti yang sah
tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka
tidak pernah ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti

ADVERTISEMENT

“ini inti persoalannya. tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” tegas riki.

ahli hukum pidana universitas indonesia, akhyar salmi, turut menguatkan argumentasi tersebut. ia menyebut pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi korporasi tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “itu cacat prosedur,” jelas akhyar.

di sisi lain, kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam kuhap dan bahwa hermawan telah diperiksa ketika masih berstatus saksi. pejabat kejaksaan juga menyatakan prosedur penyidikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

kerugian negara dipertanyakan

kuasa hukum juga menyoroti absennya bukti kerugian negara yang sah. meski kejaksaan mendalilkan adanya audit bpkp, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara utuh kepada pemohon maupun hakim, dengan alasan rahasia negara.

ahli keuangan negara, dian simatupang, menolak logika tersebut. “pasal 20 uu 15/2004 menyatakan laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait. indikasi kerugian tidak bisa dijadikan alat bukti. kerugian potensial tidak bisa dipidana,” katanya. dian menambahkan bahwa keputusan administrasi korporasi tidak bisa dipidanakan tanpa putusan pengadilan atau otoritas berwenang.

surat tersangka dinilai tidak jelas

dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menilai sprindik hanya mencantumkan pasal 2 dan 3 uu tipikor tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, atau bagaimana kerugian negara terjadi. “jika kejaksaan tidak bisa menjelaskan perbuatan tersangka, maka unsur delik tidak dapat dibuktikan,” ujar riki. kejaksaan tetap bersikukuh bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah cukup secara prosedural.

poin keberatan pemohon

tim hukum merinci sejumlah keberatan, antara lain:

1. tidak ada dua alat bukti yang sah
2. tidak ada pemeriksaan calon tersangka
3. tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
4. tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
5. audit bpkp tidak pernah diperlihatkan
6. sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas
7. objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui rups, bukan tindakan pribadi

“penerapan hukum penyidik salah total — error in persona dan error in objecto. karena itu, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” tegas riki.

proses sidang dan putusan

sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan akan dibacakan pada:

📅 senin, 9 desember 2025
⏰ pukul 10.00 wib
📍 pengadilan negeri tanjungkarang

publik menanti dengan cemas apakah permohonan hermawan akan dikabulkan atau kejaksaan akan tetap mempertahankan status tersangka. kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka, ketidakjelasan bukti kerugian negara, dan pentingnya kepatuhan penyidik terhadap aturan hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi. sidang ini juga mengangkat diskusi mengenai transparansi audit bpkp, hak tersangka atas pemeriksaan yang sah, serta batasan pidana terhadap keputusan korporasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKPkasus tipikorKejaksaan LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPenetapan Tersangkapengadilan negeri Tanjungkarangpra peradilanPT LEBsprindik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kabupaten Tanggamus Lahirkan Gugus Literasi Baru: Bupati Asnawi Serukan Revolusi Pengetahuan dari Pekon Hingga Kabupaten

Next Post

UNAIR Dorong Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Peternak Sambut Antusias

Related Posts

Bupati Egi Pastikan Normalisasi Usai Banjir Natar
Berita

Bupati Egi Pastikan Normalisasi Usai Banjir Natar

Jan 18, 2026
Dapur SPPG Kedaton 2 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
Berita

Dapur SPPG Kedaton 2 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua

Jan 18, 2026
Isbedy Wakili Lampung di Antologi Puisi “Air Mata Sumatera”
Bandar Lampung

Isbedy Wakili Lampung di Antologi Puisi “Air Mata Sumatera”

Jan 18, 2026
Kasus Rekrutmen Honorer, Sekjend Laskar Lampung Minta Ketegasan
Bandar Lampung

Kasus Rekrutmen Honorer, Sekjend Laskar Lampung Minta Ketegasan

Jan 17, 2026
Siap Serap 3.000 Tenaga Kerja Lokal, Rokok HS Bangun Pabrik di Lampung Timur
Bandar Lampung

Siap Serap 3.000 Tenaga Kerja Lokal, Rokok HS Bangun Pabrik di Lampung Timur

Jan 17, 2026
Ribuan Pelari Padati HS Run Lampung, Surya Group Siap Roadshow ke Berbagai Kota
Bandar Lampung

Ribuan Pelari Padati HS Run Lampung, Surya Group Siap Roadshow ke Berbagai Kota

Jan 17, 2026
Next Post
UNAIR Dorong Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Peternak Sambut Antusias

UNAIR Dorong Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Peternak Sambut Antusias

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Sidang Praperadilan PT LEB: Nasib PAD Lampung dan Masa Depan Migas Provinsi Masih Menunggu

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana, Bongkar Darurat Korupsi Lampung: Kasus Miliaran Diduga Macet, Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana, Bongkar Darurat Korupsi Lampung: Kasus Miliaran Diduga Macet, Presiden Diminta Turun Tangan

Drama Penipuan Gabah 5 Ton di Pringsewu: Janji Manis Berujung Penangkapan, Kerugian Tembus Rp100 Juta!

Drama Penipuan Gabah 5 Ton di Pringsewu: Janji Manis Berujung Penangkapan, Kerugian Tembus Rp100 Juta!

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Egi Pastikan Normalisasi Usai Banjir Natar
  • Dapur SPPG Kedaton 2 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
  • aviator kz – как онлайн‑казино меняет азартный рынок Казахстана
  • Isbedy Wakili Lampung di Antologi Puisi “Air Mata Sumatera”
  • Kasus Rekrutmen Honorer, Sekjend Laskar Lampung Minta Ketegasan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In