PANTAU LAMPUNG– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali mencuri perhatian publik ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memilih untuk tidak menghadirkan saksi ahli pada sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan ini menimbulkan respons beragam dari pihak pengamat hukum dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Hanya satu pihak yang hadir dari jajaran mantan pimpinan perusahaan, yakni eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Ia mengaku terkejut dengan sikap Kejati Lampung yang memilih tidak menghadirkan saksi ahli. “Wah berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkap Ferdi Gusnan usai persidangan, setelah mendengar penjelasan Kejati saat dikonfirmasi Hakim Tunggal, Muhammad Hibrian.
Praktis, agenda sidang hari keempat ini hanya berfokus pada mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Pemohon menghadirkan dua pakar yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan profesional terkait kasus ini. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, memaparkan analisis keuangan terkait dugaan kerugian negara yang menjadi inti kasus. Sedangkan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, memberikan pandangan hukum mengenai aspek pidana yang menyertai dugaan penyalahgunaan wewenang.
Paparan kedua saksi ahli tersebut berlangsung lebih dari satu jam, menghadirkan analisis rinci tentang alur keuangan dan prosedur hukum yang dianggap relevan. Pemaparan mereka menjadi sorotan karena Kejati Lampung tidak menyiapkan ahli tandingan untuk menjawab argumen tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pihak penuntut dalam menghadapi sidang pra peradilan yang menyangkut Direktur Utama salah satu perusahaan besar di Lampung.
Pasca persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan pernyataan langsung kepada media. Seorang perwakilan, Zahri, hanya menyarankan agar media menghubungi Pusat Penerangan Hukum (Penkum). “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat, menegaskan sikap tertutup Kejati terkait jalannya persidangan.
Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, yaitu mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Agenda kesimpulan ini menjadi momen krusial karena akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan sikap terhadap gugatan pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu perusahaan besar di Lampung, yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Sidang pra peradilan ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak hukum pemohon tetap terlindungi, sekaligus menilai prosedur yang ditempuh pihak Kejati dalam menetapkan status tersangka.
Sejumlah pengamat hukum menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi ahli dari Kejati dapat mempengaruhi dinamika sidang, terutama dalam menguatkan atau menekan bukti yang disampaikan pihak pemohon. Hal ini menimbulkan spekulasi terkait strategi hukum yang ditempuh pihak Kejati, apakah menunggu sidang kesimpulan untuk mengajukan tanggapan tertulis atau mengandalkan bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Publik kini menanti sidang Kamis besok, yang diyakini akan menjadi titik penentu dalam proses pra peradilan ini, sekaligus menjadi perhatian serius bagi kalangan hukum dan masyarakat luas di Lampung. Sidang ini menegaskan pentingnya transparansi dan kesiapan setiap pihak dalam proses peradilan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan secara adil dan profesional.***









