PANTAU LAMPUNG- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa waktu lalu. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa peninjauan ulang tata ruang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di Indonesia selaras dengan karakteristik lingkungan serta aman dari risiko bencana jangka panjang.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa evaluasi akan dilakukan segera setelah masa tanggap darurat selesai. Ia menjelaskan bahwa banyak kawasan terdampak yang patut dicermati ulang, terutama yang diduga tidak menerapkan pola pemanfaatan ruang sesuai peruntukan dan kondisi geografis. Menurutnya, penataan ulang diperlukan untuk mencegah terulangnya bencana di lokasi yang sama dan memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip mitigasi.
“Setelah tahap tanggap darurat selesai, evaluasi tata ruang pasti dilakukan. Mana yang tidak sesuai pola ruangnya akan diubah supaya lebih adaptif dan aman,” jelas Nusron dalam acara Indonesia Punya Kamu di Universitas Diponegoro (UNDIP), Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025).
Dalam penjelasannya, Nusron juga membandingkan langkah ini dengan apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap banjir di Jakarta. Evaluasi yang melibatkan Pemprov DKI, Kementerian PUPR, serta berbagai instansi terkait menghasilkan rekomendasi kuat mengenai perubahan pola ruang di daerah rawan banjir. Nusron menegaskan bahwa pola kerja serupa akan diterapkan di Sumatera.
Proses Evaluasi akan Libatkan Pemerintah Daerah dan Banyak Kementerian
Evaluasi tata ruang tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat. Nusron menegaskan bahwa pemerintah daerah, sebagai pemilik kewenangan atas RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), memiliki peran besar dalam menentukan arah kebijakan ruang. Karena itu, evaluasi akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Penataan ruang bukan hanya aktivitas administratif. Ia harus mencerminkan mitigasi bencana dan kepentingan masyarakat. Karena itu harus dilakukan secara kolaboratif,” tegasnya.
ATR/BPN juga akan melibatkan berbagai kementerian lintas sektor yang berkaitan langsung dengan pembangunan, lingkungan hidup, serta mitigasi bencana. Pendekatan multi-instansi ini bertujuan agar hasil evaluasi tidak hanya berupa rekomendasi, tetapi menjadi kebijakan implementatif yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
Menteri Nusron menyoroti bahwa banjir dan longsor sering kali dipicu oleh pemanfaatan ruang yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Banyak kawasan permukiman dibangun di dekat lereng, jalur aliran sungai, hingga daerah resapan air yang telah beralih fungsi.
Melalui evaluasi pascabencana ini, pemerintah berharap dapat memperkuat fondasi sistem tata ruang nasional agar lebih tahan terhadap perubahan cuaca ekstrem dan dinamika iklim global yang terus meningkat.
Belasungkawa untuk Para Korban Bencana
Di tengah penjelasannya, Menteri Nusron tidak lupa menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia mendoakan agar korban yang meninggal dunia diterima dengan baik, sementara keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Nusron berharap cuaca ekstrem yang memicu banjir dan longsor segera mereda sehingga tidak menimbulkan bencana lanjutan di wilayah lain.
Fokus Lainnya: Pemerintah Serius Benahi Ketimpangan Kepemilikan Tanah
Selain evaluasi tata ruang, Kementerian ATR/BPN juga sedang fokus menyelesaikan masalah struktural terkait ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Nusron menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab memastikan distribusi tanah yang adil agar pembangunan ekonomi dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyebut bahwa Indonesia memiliki total area tanah sekitar 190 juta hektare, namun distribusinya masih sangat timpang. Ketimpangan ini menyebabkan jurang sosial yang semakin melebar dan menghambat pemerataan kesejahteraan.
“Ketidakadilan kepemilikan tanah menciptakan kesenjangan sosial. Itu yang sedang kita perbaiki,” ujar Nusron dalam sesi materi di UNDIP.
Penataan Ulang HGU dan HGB untuk Mengurangi Kesenjangan
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dirinya mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo untuk melakukan penataan ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Kebijakan penataan ulang didasarkan pada tiga prinsip:
1. Keadilan distribusi tanah bagi rakyat
2. Pengurangan kesenjangan sosial
3. Keberlanjutan ekonomi dan lingkungan
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi investasi. Sebaliknya, penataan kembali izin pemanfaatan tanah dilakukan agar keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan pelaku usaha terjaga.
Penataan HGU dan HGB bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah korektif agar masyarakat kecil, petani, serta komunitas lokal memiliki akses yang lebih setara terhadap lahan produktif.
“Reforma Agraria harus memprioritaskan kelompok-kelompok yang selama ini sulit mendapatkan lahan,” tegas Nusron.
Ia meyakini bahwa distribusi tanah yang lebih merata akan memperkuat stabilitas sosial dan meningkatkan produktivitas nasional dalam jangka panjang.
Pada gelaran Indonesia Punya Kamu di UNDIP, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, sebagaimana tercantum dalam rilis resmi BPN.***









