PANTAU LAMPUNG– Aksi kriminal kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria berinisial LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, diringkus aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni setelah terbukti mencuri sepeda motor di area parkir Dermaga Eksekutif. Penangkapan ini berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, menunjukkan kesiapan aparat dalam menjaga keamanan di salah satu pintu gerbang terbesar di Sumatra.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (26/11/2025) ketika korban berinisial W (28), seorang karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, memarkirkan motor Honda Fit X warna hitam dengan nomor polisi B 6088 ULB sekitar pukul 14.30 WIB. Korban kemudian kembali beraktivitas seperti biasa. Namun, saat hendak membuang sampah pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, ia dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor miliknya.
Kronologi kejadian semakin jelas setelah pihak KSKP memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria tidak dikenal memasuki area parkir dan menjalankan aksinya. Dengan cepat, ia memutus kabel stop kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku sudah berpengalaman dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, bersama Kanit Reskrim IPTU M. Zailani langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV, keterangan saksi, serta analisis pola gerak pelaku menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi pada identitas LE. Kerja cepat tim lapangan membuahkan hasil pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika LE berhasil diciduk di daerah Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
“Alhamdulillah tidak perlu waktu lama. Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan pada malam ini,” kata AKP Ferdo saat memberikan keterangan resmi.
Dalam pemeriksaan awal, LE mengakui seluruh perbuatannya. Motor hasil curian tersebut ternyata belum sempat dijual dan masih disembunyikan di rumahnya. Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Fit X dan membawa pelaku ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat KSKP Bakauheni terus siaga mengawasi keamanan di area pelabuhan, terutama di zona parkir dermaga eksekutif yang kerap ramai oleh pergerakan penumpang kapal dan pengunjung. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan mereka, mengingat pelaku kejahatan semakin berani dan memanfaatkan celah sekecil apa pun.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ferdo.***







