PANTAU LAMPUNG – Aksi heroik anggota Polres Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Aipda Deni Meydistira, berhasil mengamankan seorang DPO yang diduga pelaku pencurian uang senilai Rp600 juta. Pulau Sebesi sendiri merupakan wilayah terpencil yang berada di Selat Sunda, tidak jauh dari lintasan antara Pulau Jawa dan Sumatera, sehingga penangkapan ini memerlukan strategi khusus.
Kejadian ini bermula ketika Polda Metro Jaya melaporkan adanya pelarian pelaku pencurian uang milik warga Jakarta Selatan berinisial AFR. Pelaku, berinisial S alias Gabel, diduga melarikan diri ke Lampung Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Polres Lampung Selatan segera bergerak cepat untuk membantu menangkap pelaku.
Aipda Deni Meydistira menjelaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya meminta bantuan untuk mengamankan pelaku yang masuk dalam daftar DPO terkait kasus pencurian senilai Rp600 juta. Identitas pelaku terdeteksi berada di Desa Tejang Pulau Sebesi bersama istrinya, karena memiliki keluarga di wilayah tersebut.
“Pelaku S berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun, saat diinterogasi, pelaku sempat tidak mengakui nama aslinya,” ungkap Aipda Deni Meydistira, Sabtu (29/11/2025).
Kesigapan Aipda Deni dalam menangani kasus ini menuai apresiasi tinggi. Bersama tiga warga setempat, ia menggunakan perahu kecil dari Desa Tejang Pulau Sebesi menuju Dermaga Canti untuk menyerahkan pelaku ke Polres Lampung Selatan. Aksi ini berlangsung dari sore hingga malam hari dan menunjukkan dedikasi tinggi anggota Polri di lapangan.
Seorang warga Kecamatan Rajabasa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Bayangkan, Aipda Deni berani mengamankan pelaku pencurian Rp600 juta di pulau terpencil tanpa rasa takut, sekaligus bertanggung jawab penuh hingga pelaku sampai ke Polres Lampung Selatan.”
Kasus pencurian ini bermula ketika pelaku S bekerja sebagai sopir bagi korban AFR. Saat korban sedang buru-buru, ia menitipkan kamar dan beberapa uangnya kepada pelaku. Tak lama kemudian, korban baru menyadari adanya kehilangan sebesar Rp600 juta di lemari apartemennya. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta.
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk proses hukum lebih lanjut. Kesigapan aparat di wilayah terpencil ini sekaligus menjadi bukti profesionalisme Polri dalam menangani kasus kriminal meski lokasi dan medan menantang.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat terkait pentingnya kehati-hatian dan pengawasan terhadap orang-orang yang dipercaya mengelola aset atau uang dalam jumlah besar.***







