• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, November 28, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sidang Nurhadi Memanas: Tuduhan Mengambang dan Kontroversi Standar Ganda

MeldaEditorMelda
Nov 28, 2025
A A
Sidang Nurhadi Memanas: Tuduhan Mengambang dan Kontroversi Standar Ganda
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Suasana tegang kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025), saat majelis hakim melanjutkan persidangan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025. Agenda hari itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan resmi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum beberapa pekan lalu.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail menyampaikan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan KPK pada 18 November 2025. Fokus utama eksepsi mereka adalah ketidakjelasan dasar pidana yang dituduhkan kepada Nurhadi, termasuk perbedaan angka yang signifikan dalam dakwaan. “Dalam dokumen yang berbeda, angka kerugian negara disebut 300 miliar di satu sisi, sementara 170 miliar di sisi lain. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Maqdir usai persidangan.

Menurut Dr. Maqdir, dakwaan yang disusun penuntut umum seharusnya tidak sekadar narasi kronologis, melainkan harus jelas menetapkan tindak pidana pokok yang dilakukan terdakwa. Namun, menurut tim pembela, KPK justru memperluas jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, lalu menambahkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Langkah ini bukan hanya tampak tidak adil, tapi berpotensi memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama. Proses hukum seharusnya menegakkan keadilan dan kepastian hukum, bukan menjebak terdakwa,” tegasnya.

BeritaTerkait

Pemeriksaan Lapang Aset PT PLN di Pujiharjo, Tim Kantah Pringsewu Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Tanah

BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji

Standar ganda menjadi sorotan serius dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum. Tim pembela menyoroti dugaan penerapan dua standar oleh KPK, khususnya terkait kasus yang melibatkan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Dalam eksepsi disebutkan bahwa setiap penerimaan uang atau fasilitas yang dilakukan Rezky selalu dikaitkan dengan jabatan mertuanya, tanpa meneliti konteks bisnis pribadi yang dijalankan Rezky.

Kuasa hukum membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi. Saat itu, KPK menilai Kaesang bukan penyelenggara negara dan fasilitas tersebut belum tentu terkait jabatan ayahnya. “Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis kuasa hukum dalam eksepsi.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pembela menekankan bahwa seluruh transaksi Rezky bersumber dari kegiatan bisnis pribadinya, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada bukti aliran dana dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti adanya timbal balik yang terkait jabatan Sekretaris MA. “Kalau penerimaan Rezky dikaitkan dengan Nurhadi, itu sama saja dengan memperlakukan kasus Kaesang berbeda dengan standar hukum yang berlaku,” kata Dr. Maqdir.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa praktik berbeda dalam menilai subjek tersangka ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum nasional. “Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban hukum dan prinsip keadilan di Indonesia,” tegas mereka.

Persidangan Nurhadi dijadwalkan berlanjut pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Sementara itu, publik menantikan keputusan hakim: apakah akan menyoroti substansi kepastian hukum dan dugaan standar ganda, ataukah perkara Nurhadi kembali terseret dalam labirin proses hukum yang panjang dan kompleks.

Dengan sorotan publik yang tinggi, persidangan ini menjadi penanda penting bagi sistem peradilan korupsi di Indonesia. Eksepsi Nurhadi menantang prinsip keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjadi momen bagi hakim untuk menunjukkan keberpihakan terhadap fakta dan hukum, bukan sekadar prosedur formal.***

Source: MELDA
Tags: Dugaan KorupsiEksepsiKaesang PangarepKepastian HukumMahkamah AgungNurhadiRezky HerbiyonoStandar Ganda KPKTipikor JakartaTPPU
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Intimidasi Wartawan Kompas TV, Tekankan Perlindungan Jurnalis Harus Prioritas

Next Post

FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung

Related Posts

FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung
Bandar Lampung

FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung

Nov 28, 2025
DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Intimidasi Wartawan Kompas TV, Tekankan Perlindungan Jurnalis Harus Prioritas
Berita

DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Intimidasi Wartawan Kompas TV, Tekankan Perlindungan Jurnalis Harus Prioritas

Nov 28, 2025
Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Jamaah WNA Jadi Fokus Utama
Berita

Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Jamaah WNA Jadi Fokus Utama

Nov 28, 2025
Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata
Berita

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Nov 28, 2025
TEGANYA! Pelajar Babak Belur Dianiaya Begal di Tetaan, Korban Dilempar Batu! Ini Identitas Pelaku WA (23)
Berita

TEGANYA! Pelajar Babak Belur Dianiaya Begal di Tetaan, Korban Dilempar Batu! Ini Identitas Pelaku WA (23)

Nov 28, 2025
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum
Bandar Lampung

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Nov 28, 2025
Next Post
FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung

FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung

banner 300250

Berita Terkini

  • FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung
  • Sidang Nurhadi Memanas: Tuduhan Mengambang dan Kontroversi Standar Ganda
  • DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Intimidasi Wartawan Kompas TV, Tekankan Perlindungan Jurnalis Harus Prioritas
  • Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Jamaah WNA Jadi Fokus Utama
  • Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In