PANTAU LAMPUNG – Suasana lengang dan pagar sekolah yang rubuh menjadi pemandangan mencolok saat mendatangi SD Negeri 3 Rejomulyo, Jati Agung, pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Sekolah yang berada di tengah area perkebunan ini tampak kosong tanpa aktivitas belajar mengajar, berbeda dengan sekolah-sekolah lain di Kecamatan Jati Agung yang tetap beroperasi penuh di hari Sabtu.
Penjaga sekolah yang ditemui di ruang guru hanya menjawab singkat, “Libur,” tanpa memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai alasan sekolah diliburkan pada hari yang seharusnya menjadi bagian dari kegiatan rutin pendidikan.
Kondisi ini memperlihatkan kontras yang mencolok. Di saat SMP Negeri 2 di kecamatan yang sama tampak ramai oleh kegiatan Pramuka dan SD lain penuh keceriaan anak-anak, SDN 3 Rejomulyo justru hening tanpa satu pun siswa atau guru terlihat.
Tidak ada hari libur nasional, hari besar, maupun hari keagamaan pada tanggal tersebut. Artinya, keputusan libur di SDN 3 Rejomulyo menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait prosedur pendidikan yang semestinya mengikuti kalender akademik resmi.
Situasi semakin menarik perhatian ketika ditemukan fakta bahwa sebagian pagar sekolah sepanjang sekitar 3 hingga 5 meter mengalami kerusakan dan rubuh. Namun karena sekolah dalam keadaan kosong, tidak ada pihak yang dapat memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Apakah pagar yang rubuh sudah diusulkan untuk perbaikan melalui dana revitalisasi? Bagaimana pihak sekolah merencanakan anggaran pemeliharaan aset negara? Semua pertanyaan ini tidak dapat terjawab karena tidak ada otoritas sekolah yang hadir.
Menurut keterangan salah satu kepala sekolah dasar di wilayah Jati Agung, penanggung jawab SDN 3 Rejomulyo bernama Sigit. Ia menjelaskan bahwa jumlah murid di sekolah tersebut memang tidak banyak.
“Paling tidak sampai seratus murid. Ya kalau libur, mungkin wajar, kan sekolahnya di tengah perkebunan,” ujarnya. Namun ia enggan memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kontak kepala sekolah, dengan alasan etika.
Meski demikian, alasan “karena di tengah perkebunan” tentu tidak bisa dijadikan dasar yang sah untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar tanpa dasar juknis maupun juklak dari Dinas Pendidikan. Apalagi sekolah tetap memiliki tanggung jawab tata kelola dan pelayanan pendidikan, apa pun lokasinya.
SDN 3 Rejomulyo memang berada di kawasan Trikora PT Perkebunan Negara, membuat akses ke sekolah ini tidak seramai sekolah-sekolah yang berada di pusat kecamatan. Namun publik tetap berharap adanya jawaban transparan dari pihak sekolah terkait kebijakan libur mendadak dan kondisi pagar yang rusak.
Kondisi libur di hari kalender aktif menjadi hambatan bagi stakeholder, termasuk masyarakat, dinas terkait, serta media, untuk memperoleh klarifikasi langsung di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas manajemen sekolah serta koordinasi antara pihak sekolah dan pemerintah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih diupayakan untuk dihubungi guna dimintai konfirmasi dan penjelasan mengenai situasi yang terjadi di SDN 3 Rejomulyo.***










