PANTAU LAMPUNG– Senin, 24 November 2025, Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus Menjadi Saksi Pentingnya Pengambilan Keputusan Strategis Yang Akan Mempengaruhi Arah Pembangunan Daerah. Rapat Paripurna DPRD Dipimpin Oleh Ketua DPRD Agung Setiyo Utomo, S.T., M.M, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD, Dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2026.
Hadir Dalam Rapat Tersebut Bupati Tanggamus Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H, Wakil Bupati Agus Suranto, Para Wakil Ketua DPRD, Dandim 0424/Tanggamus Diwakili Danramil 424-08 Lettu Masirun, Kapolres Tanggamus Diwakili Kabag Ops Kompol Yoefi Kurniawan, S.E., S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, S.T, Sekretaris Pengadilan Agama Muhammad Mudatsir, S.H., M.H, 40 Anggota DPRD, Serta Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Kantor, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Dan Insan Pers.
Bupati Saleh Asnawi Menyampaikan Bahwa Penyusunan APBD 2026 Telah Disesuaikan Dengan Prioritas Pembangunan Kabupaten Tanggamus, Mengacu Pada Program Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Lampung. Struktur APBD Tersebut Mencakup Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Daerah.

Secara Rinci:
Pendapatan Daerah Dianggarkan Sebesar Rp 1,675,928,483,294,22, Yang Akan Digunakan Untuk Menunjang Seluruh Kegiatan Pemerintahan Dan Pembangunan.
Belanja Daerah Direncanakan Sebesar Rp 1,695,785,429,114,22, Dialokasikan Untuk Pembiayaan Program Prioritas, Gaji Pegawai, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Pelayanan Publik, Dan Dana Desa.
Pembiayaan Daerah Mencatat Total Rp 19,85 Miliar, Terdiri Dari Penerimaan Pinjaman Dan Pengeluaran Cicilan Utang.
Dengan Struktur APBD Yang Berimbang, Pemerintah Daerah Memastikan Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Yang Berkesinambungan.
Selain Itu, Rapat Paripurna Juga Menjadi Momentum Penandatanganan Nota Kesepahaman Atau MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terdapat Tujuh Usulan Perda Dari Eksekutif, Termasuk Rencana Umum Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Rencana Tata Ruang Wilayah, Perubahan Peraturan Daerah Tentang Badan Hippun Pemekonan, Dan Pembentukan Pekon Baru.

Sementara Itu, DPRD Mengusulkan Lima Perda Inisiatif, Termasuk Bonus Produksi Panas Bumi, Penanganan Stunting, Penataan Toko Swalayan, Ketertiban Umum, Dan Pembinaan Ideologi Pancasila Serta Wawasan Kebangsaan.
Langkah Strategis Ini Diharapkan Mempercepat Pembahasan Dan Penetapan Peraturan Daerah, Memastikan Pembangunan Kabupaten Tanggamus Berjalan Sesuai Prioritas Masyarakat Dan Agenda Nasional, Serta Memberikan Dampak Positif Bagi Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Warga.***









