PANTAU LAMPUNG — Suasana Mapolres Lampung Barat mendadak tegang dan dipenuhi ratusan pasang mata pada Jumat sore, 21 November 2025. Sejumlah anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari Cabang Lampung Barat hadir lengkap dengan seragam kebesaran mereka, mendampingi Ketua Cabang PSHT Lampung Barat, Mayor Inf Suroto. Kedatangan mereka bukan untuk unjuk kekuatan, melainkan menuntut kejelasan penuh atas kematian salah satu anggotanya, Reno Ferdian, yang tewas akibat penusukan brutal.
Rombongan PSHT Pusat Madiun NIC 068 diterima langsung oleh jajaran kepolisian: Wakapolres Lampung Barat, Kasat Reskrim, Kasat Intel, hingga Kasi Propam. Pertemuan berlangsung tertutup, namun atmosfer kehati-hatian dan keseriusan sangat terasa.
“Terima kasih atas sambutannya. Kami datang ke sini hanya untuk mencari informasi atas tewasnya saudara kami,” ujar Suroto dengan nada berat. Raut wajahnya tidak dapat menyembunyikan duka sekaligus ketegasan bahwa organisasi mereka menginginkan kejelasan tanpa kompromi.
Suroto menegaskan bahwa PSHT tidak berniat mengintervensi proses hukum, namun mereka menuntut investigasi yang benar-benar objektif, transparan, dan tidak menyisakan celah penyimpangan.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Kami tidak meminta lebih, tapi juga tidak ingin kurang dari keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudi Prawira, mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, tampil memberikan jawaban yang lugas.
“Yang salah akan ditindak, yang benar akan mendapatkan keadilan. Tidak ada yang kami tutupi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Rudi memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang menewaskan Reno Ferdian pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Puncak Rest Area Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya.
Reno diketahui datang ke lokasi bersama beberapa temannya. Beberapa waktu kemudian, pelaku RD (16) datang bersama kelompoknya. Situasi awalnya masih terkendali, hingga salah satu teman pelaku menendang genangan air yang kemudian terciprat ke arah korban.
“Dari cipratan air itu, cekcok mulut terjadi. Hal sepele tapi berujung fatal,” tutur Rudi.
Ketegangan sempat mereda ketika kelompok pelaku meninggalkan lokasi. Namun situasi berubah drastis saat mereka kembali.
“Salah satu dari rombongan pelaku bahkan menantang korban untuk berkelahi, namun korban menolak. Justru saat itulah RD mengeluarkan pisau dari balik jaketnya dan langsung menusuk dada korban tanpa peringatan,” jelasnya.
Reno sempat dilarikan ke puskesmas terdekat oleh teman-temannya, namun luka tusukan yang menembus dada membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Meski pelaku masih berusia 16 tahun, Rudi menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan aturan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penyidikan tetap dilakukan secara profesional. Pelaku ditempatkan di sel khusus anak, tapi ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP tetap berlaku dengan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
RD sendiri ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat. Ia diamankan di rumah orang tuanya tanpa melakukan perlawanan. Kecepatan penangkapan tersebut disebut sebagai bukti keseriusan polisi dalam menindak kasus ini.
Pihak PSHT menegaskan bahwa mereka tidak ingin kasus ini berlarut-larut atau menciptakan spekulasi di kalangan masyarakat maupun anggota organisasi. Mereka menginginkan transparansi penuh, proses hukum yang tepat, serta jaminan bahwa pelaku tidak mendapat perlakuan khusus apa pun.
“Kami hanya ingin keadilan untuk saudara kami. Tidak lebih,” ujar Suroto menutup pertemuan.
Kepolisian pun memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikawal hingga tuntas dan seluruh fakta terungkap. Kasus ini menjadi perhatian besar publik, terutama karena melibatkan organisasi besar dan pelaku di bawah umur, sehingga transparansi menjadi kunci untuk menjaga situasi tetap kondusif di Lampung Barat.***












