PANTAU LAMPUNG – Sebuah kasus pembunuhan yang mengguncang warga Bandar Lampung akhirnya terungkap. Polda Lampung bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap RE (36), pria yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, M (67), pada Jumat (21/11/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Pelaku RE, anak kandung korban, berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan saat ini RE berada di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (23/11/2025).
Kronologi tragis ini bermula sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. Korban M datang dari Pesisir Barat dengan maksud mengajak RE bekerja di kebun miliknya. Namun, ajakan itu ditolak, sehingga terjadi pertengkaran hebat antara ayah dan anak.
“Dalam kondisi emosi, RE masuk ke kamar dan mengambil sebilah golok. Ia kemudian mendorong korban hingga terduduk di kursi dan menebaskan golok ke arah leher korban,” jelas Yuni. Akibat tebasan tersebut, korban M meninggal dunia di tempat kejadian. RE kemudian melarikan diri sambil membawa golok.
Polisi melakukan pengejaran intensif selama hampir 24 jam untuk melacak keberadaan RE. Tim gabungan akhirnya menemukan pelaku di sebuah gubuk di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan berlangsung aman, dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.
“Dari lokasi penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan pelaku, pakaian, serta tas milik RE. Semua barang bukti ini akan memperkuat proses penyidikan,” tambah Yuni.
Kasus ini menjadi sorotan karena motif pembunuhan yang terjadi dalam keluarga sendiri. Polisi menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan, dan RE terancam dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan pertengkaran yang berpotensi berujung kekerasan agar aparat bisa mengambil tindakan preventif. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menegakkan hukum dan menangani kasus kekerasan domestik yang berdampak tragis.***







