• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Maret 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejari Pringsewu Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Mantan Sekda Terancam Penjara dan Pengembalian Uang Negara

MeldaEditorMelda
Nov 21, 2025
A A
Kejari Pringsewu Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Mantan Sekda Terancam Penjara dan Pengembalian Uang Negara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menorehkan babak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung. Pada Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara resmi membacakan putusan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan pengadilan menetapkan sanksi pidana sebagai berikut:

BeritaTerkait

YLBHI–LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana bagi Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

Kejati Lampung Tahan Tiga Direksi PT Lampung Energi Berjaya, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Senilai US\$ 17,2 Juta Jadi Sorotan Nasional

1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan awal JPU, yang menuntut Heri Iswahyudi dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan ini menimbulkan perhatian publik, mengingat skala kerugian negara yang mencapai Rp602.706.672,- akibat penyalahgunaan dana hibah.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu 2022, yang menurut fakta persidangan, dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari sebagai Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ. Kedua terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah pada tingkat pertama dan saat ini tengah menjalani proses banding di pengadilan.

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Pringsewu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp563.462.676,-, menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum untuk mengembalikan hak negara dan memastikan pertanggungjawaban para pejabat publik.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim secara cermat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal ini termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding untuk memastikan keadilan serta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Publik menyoroti kasus ini karena melibatkan sosok penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Mantan Sekda yang juga menjabat Ketua LPTQ dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah lembaga keagamaan.

Hingga kini, Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi, memastikan seluruh dana negara yang disalahgunakan dapat dikembalikan, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan publik yang transparan dan akuntabel. Putusan terhadap Heri Iswahyudi menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik bahwa penyalahgunaan wewenang dan korupsi tidak akan ditoleransi.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Heri IswahyudiKejari pringsewukerugian negara Lampungkorupsi dana hibah LPTQPutusan Pengadilan\Tipikor Tanjungkarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Layanan Kesehatan Gratis Polres Lampung Selatan: Sunat Massal Meriah di Tanjung Bintang, Hadirkan Kebahagiaan untuk 50 Anak

Next Post

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Related Posts

OTT Kepala Daerah Kembali Terjadi, LSM PRO RAKYAT Sebut Lampung Bisa Bernasib Sama
Bandar Lampung

OTT Kepala Daerah Kembali Terjadi, LSM PRO RAKYAT Sebut Lampung Bisa Bernasib Sama

Mar 10, 2026
Pengamanan Sidang Dendi Ramadhona Dipertanyakan, Publik Soroti Kesiapsiagaan Aparat
Bandar Lampung

Pengamanan Sidang Dendi Ramadhona Dipertanyakan, Publik Soroti Kesiapsiagaan Aparat

Mar 10, 2026
Lapas Kalianda Bangun Sinergi dengan Pemuka Adat untuk Pembinaan Warga Binaan
Berita

Lapas Kalianda Bangun Sinergi dengan Pemuka Adat untuk Pembinaan Warga Binaan

Mar 10, 2026
Harga Pangan Dijaga Stabil, Satgas Pangan Polres Lamsel Gelar Pasar Murah
Berita

Harga Pangan Dijaga Stabil, Satgas Pangan Polres Lamsel Gelar Pasar Murah

Mar 10, 2026
Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap
Berita

Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap

Mar 10, 2026
Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
Berita

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Mar 10, 2026
Next Post
Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Dana Desa Tahap II 2025 Segera Cair, Tapi Hanya untuk Program Earmark: DD Non Earmark Masih Menunggu Arahan Pusat

Dana Desa Tahap II 2025 Segera Cair, Tapi Hanya untuk Program Earmark: DD Non Earmark Masih Menunggu Arahan Pusat

Dikbud Pringsewu Gencarkan Pelatihan Kesenian Tradisional, Guru dan Siswa Dilibatkan Langsung

Dikbud Pringsewu Gencarkan Pelatihan Kesenian Tradisional, Guru dan Siswa Dilibatkan Langsung

UMKM Binaan Kejari Lampung Tengah Tembus Pasar Mancanegara, Festival Mitra Adhyaksa Jadi Momentum Emas

UMKM Binaan Kejari Lampung Tengah Tembus Pasar Mancanegara, Festival Mitra Adhyaksa Jadi Momentum Emas

Muhammad Alfariezie, Bukti Bandar Lampung Punya Pemikir Puitik dengan Ketajaman Estetik

Muhammad Alfariezie, Bukti Bandar Lampung Punya Pemikir Puitik dengan Ketajaman Estetik

banner 300250

Berita Terkini

  • Ruleta Europea Premium Online: La Guía Definitiva
  • The Ultimate Guide to Live Online Roulette
  • The Ultimate Guide to Online Live Roulette
  • Roulette India Online: A Comprehensive Review
  • The Ultimate Guide to Playing Roulette Online Game Free
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In