PANTAU LAMPUNG— Upaya penertiban kawasan dan penguatan tata ruang kembali menjadi sorotan utama Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Mendesaknya kebutuhan penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendorong Pemkab menggelar Rapat Koordinasi khusus di Kantor Bupati Pringsewu, Selasa (18/11/2025). Rakor ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan arah kebijakan ruang yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPN Pringsewu Ulin Nuha, S.SiT., M.M., yang didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Pringsewu, Arif Primayudi, S.H. Keterlibatan BPN dalam perumusan ulang RTRW ini dinilai sangat penting mengingat kewenangannya dalam pengelolaan data ruang dan lahan.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk membahas sejumlah agenda strategis terkait arah penataan ruang wilayah Pringsewu ke depan. Salah satu fokus utama adalah pembahasan alih fungsi lahan yang semakin kompleks, serta penyusunan kembali struktur RTRW yang dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan wilayah.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya berhenti pada penataan dasar, namun juga memperkuat kebijakan Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Menurutnya, sinkronisasi data dan kebijakan menjadi kunci agar penataan ruang tidak tumpang tindih dan mampu memberikan kepastian hukum.
Rapat tersebut juga mengungkap pentingnya penertiban pemanfaatan ruang untuk mencegah potensi konflik kepentingan antar sektor maupun antar pengguna lahan. Penyimpangan dari RTRW yang telah ditetapkan selama ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi melalui pengawasan serta kebijakan yang lebih tegas.
Menurut Ulin Nuha, penyusunan ulang RTRW tidak hanya menjadi kepentingan teknis, tetapi juga wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ruang produktif, terutama lahan pertanian pangan sebagai aset strategis bagi ketahanan pangan masyarakat. Ia menambahkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang harus menjadi dasar utama dalam setiap keputusan pembangunan.
Dengan adanya rakor ini, Pemkab Pringsewu berharap seluruh pihak dapat memahami arah penataan ruang secara menyeluruh. Evaluasi dan pembaruan RTRW diharapkan mampu memperkuat tata kelola lahan, mendorong pembangunan yang lebih tertata, serta menghindari konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah semakin serius dalam menjaga ketersediaan ruang produktif, menekan penyimpangan tata ruang, dan membangun wilayah yang lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan.***









