PANTAU LAMPUNG– Jajaran Polsek Talang Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Tanggamus. Kali ini, satu pelaku pencurian sepeda motor dan dua unit handphone berhasil dibekuk bersama dua penadah yang terlibat, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI dan dua ponsel, yakni Redmi 9C dan Vivo Y03, pada dini hari 28 September 2025. “Kami menerima laporan bahwa motor dan handphone milik korban hilang, serta pintu rumah dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., Rabu, 19 November 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial S, atau dikenal sebagai Saipul alias Ipul, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu, 16 November 2025, sore, dan langsung mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, Ipul mengaku tidak beraksi sendirian. Rekannya, NS, yang pernah terlibat kasus curanmor tahun 2016, masih menjadi DPO. Selain itu, motor curian dijual Ipul kepada seorang pria berinisial T seharga Rp1,8 juta, kemudian T menjualnya kembali kepada P seharga Rp2,4 juta. Sementara handphone Vivo Y03 dijual secara COD oleh Ipul seharga Rp400 ribu, dan Redmi 9C digunakan oleh NS.
Kapolsek Alfiyan menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada dini hari ketika korban dan suaminya sedang tertidur. Pelaku masuk dengan mudah melalui pintu yang bisa dibuka, kemudian membawa kabur motor serta handphone lengkap dengan kuncinya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9 juta. “Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, sehingga kesadaran masyarakat untuk mengamankan barang berharga harus terus ditingkatkan,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI, satu lembar STNK, satu BPKB, dan satu unit handphone Redmi 9C beserta kotaknya. Kedua penadah T dan P pun telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara NS, sebagai rekan pelaku yang juga residivis, masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Dua penadah yang ikut terlibat dijerat Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Kapolsek menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian di wilayah Talang Padang.
Iptu Alfiyan juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama pada dini hari dan saat meninggalkan kendaraan atau barang berharga di rumah. “Kita mengimbau warga untuk selalu mengunci kendaraan dan memeriksa rumah sebelum tidur. Kerjasama masyarakat dan polisi menjadi kunci utama menekan angka kejahatan,” ujarnya.***







