PANTAU LAMPUNG– Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Penangkapan tiga pelaku ini sekaligus mengembalikan sejumlah barang berharga milik korban yang sebelumnya hilang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya PlayStation 3 yang identik dengan milik korban dijual di sebuah rental gim di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan bahwa penyidik segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Tiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Mereka adalah AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya warga Kecamatan Katibung. Dari pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya,” ujar Rudi, Selasa (18/11/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika rumah korban dibobol. Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela dan membawa sejumlah barang berharga, termasuk PlayStation 3 bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu unit ponsel Samsung A26, KTP atas nama Nurma Yulis, helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Penangkapan berawal pada Minggu, 16 November 2025, ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan PlayStation 3 milik korban. Petugas langsung mendatangi rental tersebut dan melakukan pengembangan. AS berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengakuannya, ia berperan dalam pencurian bersama rekannya BR, yang kemudian juga ditangkap. Setelah pengembangan lebih lanjut, pelaku ketiga, ADS, yang diduga turut serta dalam pembongkaran rumah korban, turut diamankan.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain satu bilah pisau dan satu bilah pahat bergagang plastik biru yang digunakan saat aksi, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel yang diduga hasil curian, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan. Barang-barang ini saat ini telah diamankan di Mapolsek Katibung sebagai bukti sah dalam proses penyidikan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam sindikat pencurian ini.
AKP Rudi S. menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Katibung dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” kata Rudi.***












