PANTAU LAMPUNG— Penetapan batas wilayah antara Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Kampung Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi proses awal penetapan tersebut melalui penelusuran batas di lapangan yang berujung pada rencana pemasangan patok batas resmi dalam waktu dekat.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) di wilayah perbatasan ini mempertemukan pejabat dari kedua kabupaten untuk memastikan bahwa proses penegasan batas berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hadir mewakili Pemprov Lampung, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Muhammad Kurnia, S.Kom., beserta jajaran pendukung.
Dari Kabupaten Pringsewu hadir jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP), Camat Adiluwih, serta aparatur Pekon Sukamanah. Sementara dari Kabupaten Lampung Tengah hadir Kabag Pemerintahan dan tim teknis terkait. Pertemuan ini menandai komitmen kedua daerah untuk menyelesaikan batas wilayah secara objektif dan mengedepankan kepastian administrasi.
Dalam penjelasannya, Muhammad Kurnia menyambut kedatangan tim penetapan batas daerah sekaligus menegaskan bahwa proses ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Ia menyebutkan bahwa lahirnya dua Pekon Persiapan di Pringsewu telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, ketersediaan sarana pemerintahan, hingga dukungan masyarakat.
Berdasarkan laporan Tim Pembentukan Pekon Kabupaten Pringsewu dari semester satu hingga semester tujuh, Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat dan Pekon Sukamanah dinyatakan layak menjadi pekon definitif. Namun sebelum status tersebut disahkan, diperlukan verifikasi lapangan terkait koordinat batas wilayah, terutama titik koordinat 17 dan 18 yang tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah.
Proses penelusuran koordinat inilah yang menjadi dasar pertemuan kedua pihak. “Kita berkumpul untuk memastikan persamaan persepsi dan pandangan mengenai posisi tapal batas. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam suatu kesepakatan bersama,” kata Muhammad Kurnia.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penetapan batas daerah dan desa adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum. Peta batas yang jelas, lanjutnya, akan sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, penataan ruang, hingga pengelolaan aset desa. Dengan batas wilayah yang tegas, pemerintah desa dapat memetakan potensi dengan lebih akurat.
Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting, mengingat hasil penelusuran batas mungkin berdampak pada administrasi kependudukan dan pertanahan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pringsewu siap membantu apabila diperlukan penyesuaian dokumen kependudukan maupun aset tanah.
Tahap berikutnya adalah musyawarah untuk menentukan titik pemasangan patok batas resmi. Proses ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima kedua belah pihak dan masyarakat setempat. Dengan demikian, penetapan batas wilayah tidak hanya menjadi upaya administratif, tetapi juga langkah penting dalam menjaga keharmonisan dan pembangunan di kedua daerah.***







